• Latest
  • Trending
Polisi Amankan Dua Pengedar Sabu di Cilegon

Polisi Amankan Dua Pengedar Sabu di Cilegon

Oktober 4, 2020
Tatu-Emil Jalin Kerja Sama di Bidang Pangan

Tatu-Emil Jalin Kerja Sama di Bidang Pangan

April 15, 2021
PT LKM Ciomas Resmi Ditutup

PT LKM Ciomas Resmi Ditutup

April 15, 2021
Antisipasi Bencana, Pemkab Serang Edukasi Masyarakat

Antisipasi Bencana, Pemkab Serang Edukasi Masyarakat

April 15, 2021
Pemerintah Kabupaten Tangerang Beri 3.562 Guru Ngaji Insentif

Pemerintah Kabupaten Tangerang Beri 3.562 Guru Ngaji Insentif

April 15, 2021
Wagub Banten Dampingi Menpan RB Resmikan Mal Pelayanan Publik Tangsel

Wagub Banten Dampingi Menpan RB Resmikan Mal Pelayanan Publik Tangsel

April 15, 2021
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • News
  • Tech
  • Entertainment
  • Lifestyle
Jumat, April 16, 2021
Global Online
  • Home
  • News
    • All
    • Business
    • Politics
    • Science
    • World
    Tatu-Emil Jalin Kerja Sama di Bidang Pangan

    Tatu-Emil Jalin Kerja Sama di Bidang Pangan

    PT LKM Ciomas Resmi Ditutup

    PT LKM Ciomas Resmi Ditutup

    Antisipasi Bencana, Pemkab Serang Edukasi Masyarakat

    Antisipasi Bencana, Pemkab Serang Edukasi Masyarakat

    Pemerintah Kabupaten Tangerang Beri 3.562 Guru Ngaji Insentif

    Pemerintah Kabupaten Tangerang Beri 3.562 Guru Ngaji Insentif

    Wagub Banten Dampingi Menpan RB Resmikan Mal Pelayanan Publik Tangsel

    Wagub Banten Dampingi Menpan RB Resmikan Mal Pelayanan Publik Tangsel

  • Hukum Kriminal
    Satreskrim Polres Serang Kota, Berhasil Tangkap Pelaku Pembacokan di Pasar Rau

    Satreskrim Polres Serang Kota, Berhasil Tangkap Pelaku Pembacokan di Pasar Rau

    Antisipasi Balap Liar Polres Cilegon Laksanakan Patroli Skala Besar

    Antisipasi Balap Liar Polres Cilegon Laksanakan Patroli Skala Besar

    Tidak Butuh Lama, Polda Banten serta Jajaran Langsung Ciduk 5 Pelaku Geng Motor All Star

    Tidak Butuh Lama, Polda Banten serta Jajaran Langsung Ciduk 5 Pelaku Geng Motor All Star

    Perkuat Sinergitas, Kapolda Banten Silaturahmi dengan Forum Wartawan Polda Banten

    Perkuat Sinergitas, Kapolda Banten Silaturahmi dengan Forum Wartawan Polda Banten

    Satuan Reskrim Polresta Tangerang Bekuk DPO Curanmor dan Spesialis bobol Rumah

    Satuan Reskrim Polresta Tangerang Bekuk DPO Curanmor dan Spesialis bobol Rumah

    Personel Polres Cilegon Lakukan Vaksinasi

    Personel Polres Cilegon Lakukan Vaksinasi

    Jalin Sinergitas, Wakil Rektor III UIN Banten Kunjungi Polda Banten

    Jalin Sinergitas, Wakil Rektor III UIN Banten Kunjungi Polda Banten

    Polda Banten Bongkar Kasus Mafia Tanah, 3 Orang Jadi Tersangka

    Polda Banten Bongkar Kasus Mafia Tanah, 3 Orang Jadi Tersangka

    Polresta Tangerang Berhasil ungkap kasus Penjualan Obat Keras Daftar G yang Bahayakan Masyarakat

    Polresta Tangerang Berhasil ungkap kasus Penjualan Obat Keras Daftar G yang Bahayakan Masyarakat

  • Peristiwa
  • Politik
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Global Online
No Result
View All Result

Polisi Amankan Dua Pengedar Sabu di Cilegon

by admin
Oktober 4, 2020
in News
0
Polisi Amankan Dua Pengedar Sabu di Cilegon

 

CILEGON – Satnarkoba Polres Cilegon berhasil mencokok dua pengedar narkoba jenis sabu berinisial DM (25) dan MAN (19). Keduanya diringkus dikediamannya di Lingkungan Terate Udik, RT 01/02 Kelurahan Masigit, Kecamatan Jombang pada 28 September lalu.

Dari hasil pengeledahan terhadap dua tersangka tersebut, ditemukan barang bukti berupa 14 paket sabu, timbangan, dan handphone.

Kasat Narkoba Polres Cilegon, AKP Elang Prasetyo, membenarkan hal itu. Kata dia, dari hasil penangkapan ini, dua orang tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti.

“DM (25) berhasil di amankan berikut barang bukti dua bungkus plastik bening ukuran sedang berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis  sabu-sabu,” paparnya.

Sedangkan tersangka MAN (19), seorang mahasiswa, berhasil ditangkap dengan barang bukti 12 bungkus plastik bening ukuran kecil berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu-sabu. Selanjutnya, satu buah timbangan digital yang disimpan di dalam plastik warna hitam yang dikubur dibelakang rumah.

“Lalu ada dua unit handphone dan kami masih mengejar satu DPO. Menurut keterangan tersangka MAN (19), ia mendapatkan barang dari G (DPO),” jelasnya.

Kini DM (25) dan MAN (19) dikenakan pasal 114 (1) dan atau 112 (1)  UU 35 th 2009, tentang narkotika, dengan kurangan penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara.(dhan/muh)

admin

admin

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Tatu-Emil Jalin Kerja Sama di Bidang Pangan

Tatu-Emil Jalin Kerja Sama di Bidang Pangan

April 15, 2021
PT LKM Ciomas Resmi Ditutup

PT LKM Ciomas Resmi Ditutup

April 15, 2021
Antisipasi Bencana, Pemkab Serang Edukasi Masyarakat

Antisipasi Bencana, Pemkab Serang Edukasi Masyarakat

April 15, 2021
Global Online

Copyright © 2020 GlobalOnline

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Hukum Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Redaksi

Copyright © 2020 GlobalOnline

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In