• Contact
  • Home
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Redaksi
Jumat, April 17, 2026
  • Login
Global Online
Advertisement
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • News
  • Politics
  • Business
  • National
  • Culture
  • Opinion
  • Lifestyle
  • Sports
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • News
  • Politics
  • Business
  • National
  • Culture
  • Opinion
  • Lifestyle
  • Sports
No Result
View All Result
Global Online
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Polisi Amankan Dua Pengedar Sabu di Cilegon

admin by admin
Oktober 4, 2020
in Uncategorized
0
Polisi Amankan Dua Pengedar Sabu di Cilegon
496
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

CILEGON – Satnarkoba Polres Cilegon berhasil mencokok dua pengedar narkoba jenis sabu berinisial DM (25) dan MAN (19). Keduanya diringkus dikediamannya di Lingkungan Terate Udik, RT 01/02 Kelurahan Masigit, Kecamatan Jombang pada 28 September lalu.

Dari hasil pengeledahan terhadap dua tersangka tersebut, ditemukan barang bukti berupa 14 paket sabu, timbangan, dan handphone.

Kasat Narkoba Polres Cilegon, AKP Elang Prasetyo, membenarkan hal itu. Kata dia, dari hasil penangkapan ini, dua orang tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti.

“DM (25) berhasil di amankan berikut barang bukti dua bungkus plastik bening ukuran sedang berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis  sabu-sabu,” paparnya.

Sedangkan tersangka MAN (19), seorang mahasiswa, berhasil ditangkap dengan barang bukti 12 bungkus plastik bening ukuran kecil berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu-sabu. Selanjutnya, satu buah timbangan digital yang disimpan di dalam plastik warna hitam yang dikubur dibelakang rumah.

“Lalu ada dua unit handphone dan kami masih mengejar satu DPO. Menurut keterangan tersangka MAN (19), ia mendapatkan barang dari G (DPO),” jelasnya.

Kini DM (25) dan MAN (19) dikenakan pasal 114 (1) dan atau 112 (1)  UU 35 th 2009, tentang narkotika, dengan kurangan penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara.(dhan/muh)

admin

admin

Related Posts

Gebyar Expo UMKM dan Ekraf Kabupaten Serang, Sekda Zaldi Sampaikan Tiga Pesan Ini
Uncategorized

Gebyar Expo UMKM dan Ekraf Kabupaten Serang, Sekda Zaldi Sampaikan Tiga Pesan Ini

Agustus 31, 2025
Dukungan untuk Ria-Badri di Pilkada Kota Serang Terus Mengalir
Uncategorized

Dukungan untuk Ria-Badri di Pilkada Kota Serang Terus Mengalir

Oktober 6, 2024
GTT Sambangi Air Terjun Way Lalaan ‘Surga Kecil’ Dekat Bandar Lampung
Uncategorized

GTT Sambangi Air Terjun Way Lalaan ‘Surga Kecil’ Dekat Bandar Lampung

September 30, 2024
Next Post
HUT Banten di Tengah Pandemi Corona, Ini Kata Wagub Andhika

HUT Banten di Tengah Pandemi Corona, Ini Kata Wagub Andhika

Perserang Wacanakan Pemotongan Gaji Pemain 50 Persen

Perserang Lunasi Tunggakan Gaji Para Pemain

Pembinaan Olahraga Bola Voli di Kota Serang Terus Menggeliat

Pembinaan Olahraga Bola Voli di Kota Serang Terus Menggeliat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow Us

Recommended

Pelatda PON Tarung Derajat Belum Terpusat

Pelatda PON Tarung Derajat Belum Terpusat

6 tahun ago
KONI Banten Santuni Yatim-Piatu

KONI Banten Santuni Yatim-Piatu

4 tahun ago
Puluhan Kades Bali Belajar Transaksi Non Tunai  ke Kabupaten Serang

Puluhan Kades Bali Belajar Transaksi Non Tunai  ke Kabupaten Serang

7 tahun ago
Terapkan Jam Kerja Baru di Ramadan, WH Pantau Kehadiran ASN

Terapkan Jam Kerja Baru di Ramadan, WH Pantau Kehadiran ASN

7 tahun ago

Instagram

    Please install/update and activate JNews Instagram plugin.

Categories

  • Advetorial
  • Business
  • Ekonomi Bisnis
  • Featured
  • Hukum Kriminal
  • Internasional
  • Intim
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Nasional
  • National
  • News
  • Olahraga
  • Parawisata
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi
  • Uncategorized

Topics

Bantuan Berita Aktual Berita Banten berita covid-19 Berita Ekonomi Berita Hari Ini Berita hariini Berita Nasional Berita Pandeglang Berita polda banten Berita polri Berita Serang Berita Tangsel Bupati Serang Cilegon Covid 19 DPR RI Dunia Kesehatan Idul adha Info Banten info Pandeglang Info Serang Info Tangerang Info Tangsel Kabupaten Pandeglang kabupaten serang Kesehatan kota serang kota tangerang New Normal Ojol demo Olahraga Pandemi Covid-19 Pemkab Lebak Pemkab Pandeglang Pemkab Serang Pemkot Serang Pemkot Tangsel Pemprov Banten Pendidikan Pilkada Serentak 2020 Polda Banten Provinsi Banten Raih Opini WTP Rupiah
No Result
View All Result

Highlights

‎Kombinasikan Metode Montessori dan Olahraga, Brilliant Montessori Sport Preschool Resmi Hadir di Kota Serang

Pemkab Serang Bersama Klinik AEM Cikande Menyalurkan Bantuan Korban Banjir di Cikande

Agus Waluyo Minta Bupati Serang Buka Ruang Dialog Soal JPT

Di Ikuti Ratusan Pesilat, TOT Dan UKT PPS SMI Tingkat Nasional 2025 Resmi di Gelar Oleh SMI KOMDA Banten.

Rahmad Sukendar Pasang Badan Bela Kepala BNN: Isu Shandy Aulia Disebut Fitnah Murahan

FAMS Kritik Tajam BKPSDM Kabupaten Serang Soal Transparansi Seleksi JPT

Trending

​Wujudkan Indonesia Emas 2045, Pemkab Serang Perkuat Program Orang Tua Asuh Cegah Stunting
News

​Wujudkan Indonesia Emas 2045, Pemkab Serang Perkuat Program Orang Tua Asuh Cegah Stunting

by admin
April 16, 2026
0

​Pemerintah Kabupaten Serang melalui Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKBPPPA) terus memacu upaya penurunan...

High Level Meeting TP2DD, Bupati Serang Tegaskan Hindari Kebocoran Pendapatan

High Level Meeting TP2DD, Bupati Serang Tegaskan Hindari Kebocoran Pendapatan

April 15, 2026
Bupati Serang Ratu Zakiyah Raih Penghargaan Top Pembina BUMD 2026

Bupati Serang Ratu Zakiyah Raih Penghargaan Top Pembina BUMD 2026

April 14, 2026
‎Kombinasikan Metode Montessori dan Olahraga, Brilliant Montessori Sport Preschool Resmi Hadir di Kota Serang

‎Kombinasikan Metode Montessori dan Olahraga, Brilliant Montessori Sport Preschool Resmi Hadir di Kota Serang

April 6, 2026
Pemkab Serang Bersama Klinik AEM Cikande Menyalurkan Bantuan Korban Banjir di Cikande

Pemkab Serang Bersama Klinik AEM Cikande Menyalurkan Bantuan Korban Banjir di Cikande

Januari 29, 2026
Global Online

© 2025 Global Online - Hak Cipta Dilindungi Oleh PT Global Aktual.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politics
  • News
  • Business
  • Culture
  • National
  • Sports
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opinion

© 2025 Global Online - Hak Cipta Dilindungi Oleh PT Global Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In