CILEGON – Satnarkoba Polres Cilegon berhasil mencokok dua pengedar narkoba jenis sabu berinisial DM (25) dan MAN (19). Keduanya diringkus dikediamannya di Lingkungan Terate Udik, RT 01/02 Kelurahan Masigit, Kecamatan Jombang pada 28 September lalu.
Dari hasil pengeledahan terhadap dua tersangka tersebut, ditemukan barang bukti berupa 14 paket sabu, timbangan, dan handphone.
Kasat Narkoba Polres Cilegon, AKP Elang Prasetyo, membenarkan hal itu. Kata dia, dari hasil penangkapan ini, dua orang tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti.
“DM (25) berhasil di amankan berikut barang bukti dua bungkus plastik bening ukuran sedang berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu-sabu,” paparnya.
Sedangkan tersangka MAN (19), seorang mahasiswa, berhasil ditangkap dengan barang bukti 12 bungkus plastik bening ukuran kecil berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu-sabu. Selanjutnya, satu buah timbangan digital yang disimpan di dalam plastik warna hitam yang dikubur dibelakang rumah.
“Lalu ada dua unit handphone dan kami masih mengejar satu DPO. Menurut keterangan tersangka MAN (19), ia mendapatkan barang dari G (DPO),” jelasnya.
Kini DM (25) dan MAN (19) dikenakan pasal 114 (1) dan atau 112 (1) UU 35 th 2009, tentang narkotika, dengan kurangan penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara.(dhan/muh)