SERANG – Pasca diterbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 31 tahun 2018 tentang pelaksanaan pendidikan gratis di Provinsi Banten, tertanggal 4 Agustus lalu, Pemerintah Daerah melalui Dindikbud Banten terus melakukan soaialisasi hingga tingkat sekolah. Sosialisasi sengaja dilakukan hingga tingkat bawah agar sekolah bersama Komite menjadi lebih faham dalam pelaksanaannya sebagaimana dimaksud dalam Pergub nimor 31 tahun 2018 agar pelaksanaan wajib belajar hingga menengah bisa berjalan mulus sesuai harapan.
Tenaga Ahli Gubernur Banten, Ikhsan Akhmad mengatakan, Pemprov Banten melalui SKPD terkait saat ini terus melakukan upaya soaialisasi Pergub nomor 31 Tahun 2017 tentang pelaksanaan sekolah gratis hingga ke tingkat bawah.
Hal itu, kata Ikhsan, dimaksudkan agar pihak sekolah bersama komite menjadi lebih faham lagi dalam pelaksanaanya, sebagaimana yang dimaksudkan dalam pasal per pasal dalam Pergub mengenai pelaksanaan sekolah gratis oleh Pemprov Banten.
“Seperti keterangan Dari Plh Eekda Banten, Ino S Rawita, sosialisasi bertujuan agar sekolah menjadi mampu dan paham tentang Pergub 31 tahun 2018, sehingga tidak ada lagi sekolah yang menyimpang dari pergub tersebut,” kata Ikhsan, kemarin.
Sementara mengenai teknisnya, lanjut Ikhsan, masih terus digodog oleh Tim dari Dindikbud dan stake holder pendidikan lainya bersama dengan karo hukum.
Dengan terselosialisasikannya Pergub nomor 31 tahun 2018 itu, Diharapkan sekolah bersama komite sekolah menjadi lebih kompak dalam melaksanakan Pergub yang dimaksud.
Pada sisi lain, kata Ikhsan, sekolah juga wajib mengingatkan kepada komite sekolahnya apabila ada pihak yang belum memahaminya.
“Sekolah juga harus mensosialisasikan Pergub ini seluas-luasnya ke masyarakat dan seterusnya,” tandasnya. (Dj)