SERANG – Seluruh data dari semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Serang akan disatukan di Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfosatik). Untuk mewujudkannya, saat ini Pemerintah Kabupaten Serang tengah menyusun tahapannya.
Wakil Bupati Serang, Pandji Tirtayasa menjelaskan, penunjukan Diskominfosatik menjadi wali data merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (SDI).
Kata Pandji, SDI merupakan kebijakan tata kelola data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, terpadu dan dapat dipertanggungjawabkan. “Agar mudah diakses dan dibagi antar instansi pusat serta daerah,” ujar Pandji usai membuka Focus Grup Discussion (FGD) yang membahas data publikasi Kabupaten Serang di Aula Setda Kabupaten Serang Selasa (5/11/2019).
Pandji berharap, melalui FGD publikasi Pemkab Serang pada 2019 dapat mewujudkan satu data Kabupaten Serang untuk perencanaan, monitoring dan evaluasi pembangunan.
“Saya berharap, instansi menghilangkan ego sektoral yang merasa datanya paling benar,” katanya.
Sedangkan Perpres Nomor 62 Tahun 2019 tentang strategi nasional percepatan administrasi kependudukan untuk pengembangan statistik hayati, kata Pandji, merupakan langkah kongkrit pelaksanaan sensus penduduk 2020.
“Diharapkan, menghasilkan satu data kependudukan Indonesia,” tuturnya.
Kepala BPS Kabupaten Serang, Indra Warman menyampaikan, terbitnya Perpres Nomor 39 tahun 2019 untuk menjawab perbedaan data kemiskinan dan pertanian maupun lainnya. Namun, guna menjawab kegalauan tersebut bukan berarti mengatur satu data Indonesia.
“Tidak diartikan harus menggunakan hanya data dari BPS saja, Itu tidak,” tegasnya.
Dia mencontohkan, seperti yang dilaksanakan saat ini, FGD untuk menyepakati antara instansi pemkab. Karena, BPS hanya bertugas mendata dasar. Akan tetapi, data sektoral tetap berada di instansi yang menyiapkan seperti, data kemiskinan di Dinas Sosial. “Atau data kematian jumlah bayi Kita pakai data dari Dinas Kesehatan (Dinkes),” terang Indra.
Yang jelas, menurut dia, pada Perpres Nomor 39 2019 Diskominfosatik sebagai wali data. Sehingga, ketika BPS membutuhkan data kemiskinan dan kematian bayi di daerah cukup meminta ke Diskominfosatik.
“Bahkan ketika ada perbedaan data antara instansi di daerah tugas wali data Diskominfosatik koordinasi untuk menyepakati data yang akan yang dipakai,” terangnya.
Ia menambahkan, jika kondisi tersebut terjadi, maka tugas Diskominfosatik sebagai wali data bisa menjembatani. “Kalau BPS sebagai pembina data. Seperti, diskusi saat kami memberikan penjelasan bagaimana cara memberikan data yang benar,” pungkasnya.(muh)














