SERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang akan menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang new normal pada masa pandemi virus corona atau Covid-19.
Hal ini diungkapkan Wakil Bupati Serang, Pandji Tirtayasa, usai rapat bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Tubagus Entus Mahmud Sahiri dan para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Aula KH. Syam’un pada Selasa, (2/6/2020).
“Untuk penerapannya nanti, kita sifatnya antisipasi. Supaya masyarakat memahami dan tidak menafsirkannya macam-macam bahwa new normal itu membiasakan hidup dengan tatanan yang baru di tengah pandemi covid-19 yang tidak bisa dihindari,” ujarnya kepada wartawan.
“Kalau perlu kita perkuat dengan (menerbitkan) perbup. Jadi masyarakat wajib memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan,” ucapnya.
Lalu, jika memang diterapkannya new normal dan diterbitkan perbup, masing-masing desa juga diwajibkan untuk menyiapkan tempat mencuci tangan baik fasilitas umum, sarana ibadah, dan lainnya.
“Maka, new normal juga akan melibatkan Forkopimda (Forum koordinasi Pimpinan Daerah) untuk turun ke masyarakat,” katanya.(muh)














