SERANG – Masa jabatan Wahyu Prihantono selaku Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Albantani diperpanjang sampai lima tahun ke depan. Kepastian ini diketahui, usai pimpinan menggelar rapat Kuasa Pemilik Modal (KPM) beberapa waktu yang lalu.
Wahyu pun mengaku dengan diperpanjangnya jabatan itu, mendapat tantangan yang cukup berat karena harus mendobrak pasar industri. Pasalnya, Perumda tidak berkembang karena hanya mengurusi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) saja.
“Pasar industri tidak bisa kami dobrak, karena sudah dikunci sama perjanjian-perjanjian. Jadi nanti saya minta kepada beberapa pihak termasuk ahli hukum untuk meninjau ulang beberapa perjanjian yang rasanya memang merugikan keuangan Kabupaten Serang,” jelasnya.
Adapun perjanjian dimaksud yaitu, komitmen antara pihak industri di Serang Timur dengan pihak PT Sarana Catur Tirta Kelola (SCTK). Kemudian di Serang Barat antara pihak industri dengan PT Sauh Bahtera Samudera (SBS) sehingga Perumda Tirta Albantani tidak bisa masuk ke industri untuk memenuhi kebutuhan air bersih.
“Yang cukup berat juga ada air diambil dari Kabupaten Serang oleh Krakatau Tirta Industri (KTI) sebanyak 1.000 liter per detik, yang harusnya kalau itu diusahakan oleh Perumda Tirta Albantani profitnya akan lebih besar untuk pemerintah daerah,” paparnya.
Disinggung piutang perusahaan, dia mengakui ada warisan hutang perusahaan di masa lalu yang menjadi beban manajemen sekarang yakni hutang kepada PT SBS sebesar Rp 7,5 miliar dan sejak 2016 lalu baru bisa dicicil Rp 708 juta.
“Ada juga piutang masa lalu dari manajemen yang tidak menagih hutang pelanggan. Total hutangnya masih sekitar Rp 20 miliar. Dari sudut akuntansi tidak semua bisa tertagih karena ada utang yang sejak 1992, jadi nanti ada yang dihapuskan ada yang kita kejar,” pungkasnya.(muh)