LEBAK – Terkait instruksi Presiden Joko Widodo terhadap tambang emas ilegal di Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) Kabupaten Lebak, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten akan melakukan survei dan kajian lebih lanjut.
“Sejatinya ini tugas dari pengelolaan Lingkungan Hidup, karena terkait dengan ‘law eforcement dari ilegal logging’. Di mana penegakan hukum penebangan pohon dan perusakan hutan memiliki undang-undang tersendiri, apalagi hingga sampai perusakan dan pencemaran lingkungan hidup,” kata gubernur, Rabu (8/1/2020)
Karena sudah perintah langsung Presiden maka dalam waktu dekat dirinya akan segera melakukan Rapat Koordinasi dengan kementrian/institusi dan forkopimda.
“Karena kita sudah menyaksikan sendiri bagaimana dampak yang ditimbulkan dari aktifitas tambang liar tersebut,” ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menyebutkan, penyebab banjir bandang Kabupaten Lebak, rusaknya hutan di Kawasan TNGHS. Prambahan hutan dan penambangan emas secara ilegal.
Presiden menginstruksikan Gubernur Banten WH dan Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya untuk segera menghentikan aktivitas tambang di TNGHS terutama di wilayah Kabupaten Lebak. Menurutnya, tidak ada toleransi lagi pagi aktivitas tambang emas liar di TNGHS, karena merugikan masyarakat.(net)













