JAKARTA – Wakil Presiden Ma’ruf Amin menyebut pemerintah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk menghentikan penambangan emas ilegal.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar mengatakan, Perpres ini lanjutan dari pembahasan yang dilakukan sebelumnya.
“Kalau Perpresnya, rencananya itu melanjutkan dari yang pernah mulai dibahas di tahun lalu. Yaitu untuk penanganan pasca-tambang,” ujar Siti di Kebayoran, Jakarta Selatan, Kamis (30/1/2020).
Ia menyampaikan, hal tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2010. Namun, operasional aturannya belum dilakukan secara ketat.
“Jadi ada reklamasi ada rehabilitasi, sudah ada PP 78 tahun 2010. Tapi ini kan peraturan pemerintah, belum oprasionalnya kenceng,” katanya.
Dirinya menyebut, PP itu dijadikan Perpres agar aturan dapat lebih diperinci. “Kalau Perpres bukan memperkuat, tapi memerintahkan operasional,” tuturnya.
Dia menegaskan, Perpres dibutuhkan agar dapat dipakai oleh seluruh daerah yang terdapat tambang emas ilegal. Di maa beberapa di antaranya terdapat di Bengkulu dan Sulawesi Tenggara (Sultra).
“Nah itu kenapa, tahun lalu kan Bengkulu banjir, Sultra juga. Oleh karenanya, waktu tempo dulu Bengkulu banjir, Sultra banjir kan kita dipanggil di wapres untuk mengecek ini,” jelasnya.
Sebelumnya, Ma’ruf Amin meminta penambangan emas ilegal, terutama di Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), dihentikan. Pemerintah disebut Ma’ruf menyiapkan Perpres untuk penambangan emas ilegal.
“Ke depan tambang itu harus dihentikan. Kita sedang merencanakan penutupan, langkah yang akan kami lakukan nanti sudah ada, mungkin akan dikeluarkan Perpres,” beber Ma’ruf Amin di kantor Pemkab Lebak, Rangkasbitung, Kamis (30/1/2020).
Aturan penutupan ini, menurut Ma’ruf, bukan hanya untuk wilayah Lebak, tapi juga seluruh daerah di Indonesia. Untuk membahasnya, akan dilakukan rapat koordinasi di kantor wakil presiden.(dtc)













