SERANG – Usai mendapatkan dokumen dan bukti otentik tentang Bendungan Pamarayan dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah (DPKD) Kabupaten Serang berencana akan memanggil penerjemah bahasa. Tujuannya, untuk menerjemahkan berkas yang mereka dapat.
Kepala Bidang Kearsipan pada DPKD Kabupaten Serang, Ema Rukmini Dewi mengatakan, data sebanyak 170 lembar yang diperoleh, semuanya dalam bahasa Belanda.
“Bendungan Pamarayan dibangun pada zaman kolonial Belanda. Jadi dokumen yang tercatat, bahasanya belum Indonesia. Ya, akan kita translate,” papar Ema kepada awak media, Selasa (18/8/2020).
Ema berharap, terjemahan Bendungan Pamarayan bisa dilaksanakan dalam waktu dekat. Makanya, DPKD sudah menghadap ke Kabag Bina Program Rencana dan Kepala Bappeda Kabupaten Serang untuk merealisasikannya. Dalam artian, mempersiapkan dasar hukumnya sehingga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait bisa menyiapkan slot anggaran.
“Maklum, pasti mahal. Yang saya tahu, bila pakai penerjemah dari ANRI harganya Rp 140 per lembar. Bila dari provinsi, Rp 75 ribu,” bebernya.
Ia melanjutkan, untuk mendapatkan dokumen Bendungan Pamarayan dari ANRI saja, DPKD Kabupaten Serang mengeluarkan kocek pribadi. “Kami hanya fotocopy biasa saja tidak yang berwarna coklat, per lembarnya Rp 350 ribu. DPKD Kabupaten Serang tak ada dana untuk hal semacam itu, jadi disisihkan dari uang yang ada,” jelasnya.(muh)