Lebak – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Keluarga Mahasiswa Lebak (Kumala) Perwakilan Rangkasbitung melakukan unjuk rasa di kantor Pemerintah Kabupaten Lebak. Dalam aksinya tersebut, Kumala Perwakilan Rangkasbitung melakukan Mandi pasir di depan kantor pemerintah Kabupaten Lebak.
Mandi pasir tersebut sebuah gambaran bahwa masyarakat Lebak masih dikotori oleh pasir-pasir yang membahayakan kesehatan masyarakat dan membahayakan bagi pengguna jalan.
Deri, Koordinator Aksi, mengatakan bahwa pengusaha galian pasir sampe saat ini masih belum mengindahkan aturan yang tertuang dalam peraturan daerah no 17 tahun 2006. Tentang penyelenggaraan ketertiban, kebersihan dan keindahan, dan pemerintah kabupaten Lebak tidak ada penegasaan dan tindakan yang konkrit menyikapi galian pasir yang ada di kabupaten Lebak.
“Masih bayaknya mobil bermuatan pasir basah dengan melebihi tonase, berjajarnya stock file memakan bahu jalan dan itu semua di sebabkan karena galian pasir. Oleh sebab itu Kumala menuntut ditegakannya perda Lebak no 17 tahun 2006 Tentang penyelenggaraan ketertiban, kebersihan dan keindahan,” kata Deri, Rabu (18/7/2018).
Lanjut Deri menilai pemerintah kabupaten Lebak seolah-olah abai akan hal ini, pihaknya pun mempertanyakan kinerja yang mengatur perda akan hal itu.
“Apa mungkin pemerintah Lebak tidak becus bekerja, atau mungkin juga ada kongkalingkong di belakang masyrakat lebak. Makanya kami pertanyakan kinerja mereka yang membuat perda. Jujur kami merasa aneh, padahal aturannya ada, yang kerjanya juga ada, pengawasnya juga ada, akan tetapi kenapa kok masih belum bisa mentertibakan hal ini,” jelas Deri.
Ditempat yang sama Ketua Kumala Perwakilan Rangkasbitung, Maman Maulani, menambahkan Bahwa aksi galian pasir yang dilakukan Kumala saat ini bukan yang pertama kali dilakukan, bisa jadi aksi ini aksi kesepuluh kalinya atau bahkan ke seratus kalinya.
“Kumala akan terus bergerak jika ada ketidak adilan di negeri ini. Baik dilakukan oleh pemerintah ataupun unsur lain yang dapat merugikan masyarakat,” tandasnya (Ram)