SERANG – Galian dan pertambangan yang terletak di Desa Sukadalem, Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang dinyatakan ilegal. Galian tersebut memiliki luas 77 Hektar.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Serang Kota, AKBP Komarudin saat melakukan peninjauan di lokasi galian, Rabu (18/7/2018).
“Pada saat peninjauan, ada katifitas pertambangan yang sementara kami nyatakan ilegal, karena setelah kami cek datanya tidak ada satupun yang memilik perizinan untuk melakukan pertambangan,” ujar Komarudin kepada awak media.
Kapolres menjelaskan, pihaknya baru bisa mendeteksi satu perusahaan yang melakukan galian di lokasi itu dan
akan melakukan pemeriksaan terhadap para penambang yang melakukan kegiatan di lokasi tersebut.
“Kepada para pelaku penambangan, kita akan lakukan pemeriksaan dan di lokasi sudah dipasang plang, bahwa tanah itu milik negara, ada beberapa titik dan itu cocok dengan data BPN dan lokasi itu merupakan aset DJKN,” jelasnya.
Ia menuturkan, berdasarkan pengakuan sementara dari penambang, kegiatan galian tersebut telah dilakukan sejak tahun 1982, bahkan pada saat peninjauan, pihaknya juga memberikan garis polisi kepada alat berat yang berada di lokasi tersebut.
“Sudah ada beberapa orang yang akan kita periksa, tinggal lihat nanti apakah bisa sampainke penyidikan dan jadi tersangka atau tidak, yang jelas jangan melaksanakan aktifitas kalau tidak ada izin,” paparnya.