• Latest
  • Trending
Galian dan Pertambangan di Waringinkurung Dinyatakan Ilegal

Galian dan Pertambangan di Waringinkurung Dinyatakan Ilegal

Juli 18, 2018
Disdukcapil Kabupaten Serang Jemput Bola ke Pulo Panjang

Disdukcapil Kabupaten Serang Jemput Bola ke Pulo Panjang

Februari 2, 2023
173 Pejabat Fungsional di Kabupaten Tangerang Dilantik 

173 Pejabat Fungsional di Kabupaten Tangerang Dilantik 

Februari 2, 2023
Mahasiswa UGM Bantu Ciptakan Wisata Religi

Mahasiswa UGM Bantu Ciptakan Wisata Religi

Februari 1, 2023
Rancangan Renstra Tata Kelola Pemerintahan 2024-2026 Fokuskan Digitalisasi dan Integrasi

Rancangan Renstra Tata Kelola Pemerintahan 2024-2026 Fokuskan Digitalisasi dan Integrasi

Februari 1, 2023
Bupati Serang Apresiasi Kekompakan Warga Bangun Kantor Desa

Bupati Serang Apresiasi Kekompakan Warga Bangun Kantor Desa

Februari 1, 2023
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • News
  • Tech
  • Entertainment
  • Lifestyle
Kamis, Februari 2, 2023
Global Online
  • Home
  • News
    • All
    • Business
    • Politics
    • Science
    • World
    Disdukcapil Kabupaten Serang Jemput Bola ke Pulo Panjang

    Disdukcapil Kabupaten Serang Jemput Bola ke Pulo Panjang

    173 Pejabat Fungsional di Kabupaten Tangerang Dilantik 

    173 Pejabat Fungsional di Kabupaten Tangerang Dilantik 

    Mahasiswa UGM Bantu Ciptakan Wisata Religi

    Mahasiswa UGM Bantu Ciptakan Wisata Religi

    Rancangan Renstra Tata Kelola Pemerintahan 2024-2026 Fokuskan Digitalisasi dan Integrasi

    Rancangan Renstra Tata Kelola Pemerintahan 2024-2026 Fokuskan Digitalisasi dan Integrasi

    Bupati Serang Apresiasi Kekompakan Warga Bangun Kantor Desa

    Bupati Serang Apresiasi Kekompakan Warga Bangun Kantor Desa

  • Hukum Kriminal
    MuhammadArilaw Geram Proses Hukum Lamban, Ari Kawal Kasus Pencabulan

    MuhammadArilaw Geram Proses Hukum Lamban, Ari Kawal Kasus Pencabulan

    Proses Hukum Lambat Ibu Korban dan Kuasa Hukum Akan Datangkan Polresta Serang Kota

    Proses Hukum Lambat Ibu Korban dan Kuasa Hukum Akan Datangkan Polresta Serang Kota

    Polres Lebak Tetapkan 13 Orang Tersangka Penganiayaan

    Polres Lebak Tetapkan 13 Orang Tersangka Penganiayaan

    Angkot Tabrak Truk di Tol Tangerang – Merak, 14 Korban Luka Berat

    Angkot Tabrak Truk di Tol Tangerang – Merak, 14 Korban Luka Berat

    Berikan Pelayanan Kepada Media Mitra, Polda Banten Gelar Vaksinasi Boster

    Berikan Pelayanan Kepada Media Mitra, Polda Banten Gelar Vaksinasi Boster

    Motivasi Personel, Kapolda Banten Tinjau Langsung Latihan Dalmas Ditsamapta

    Motivasi Personel, Kapolda Banten Tinjau Langsung Latihan Dalmas Ditsamapta

    Bintara Remaja Satbrimobda Banten Melaksanakan Latihan PBB Bersenjata

    Bintara Remaja Satbrimobda Banten Melaksanakan Latihan PBB Bersenjata

    Perwira Pengawas Bidpropam Polda Banten Bersama Pamenwas Cek Tahanan Rutan Polda Banten

    Perwira Pengawas Bidpropam Polda Banten Bersama Pamenwas Cek Tahanan Rutan Polda Banten

    Jumat Berkah, Rorena Polda Banten Beri Bantuan ke Pondok Pesantren Murotil Qur’an Salafi

    Jumat Berkah, Rorena Polda Banten Beri Bantuan ke Pondok Pesantren Murotil Qur’an Salafi

  • Peristiwa
  • Politik
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Global Online
No Result
View All Result

Galian dan Pertambangan di Waringinkurung Dinyatakan Ilegal

by admin
Juli 18, 2018
in News
0
Galian dan Pertambangan di Waringinkurung Dinyatakan Ilegal

SERANG – Galian dan pertambangan yang terletak di Desa Sukadalem, Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang dinyatakan ilegal. Galian tersebut memiliki luas 77 Hektar.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Serang Kota, AKBP Komarudin saat melakukan peninjauan di lokasi galian, Rabu (18/7/2018).

“Pada saat peninjauan, ada katifitas pertambangan yang sementara kami nyatakan ilegal, karena setelah kami cek datanya tidak ada satupun yang memilik perizinan untuk melakukan pertambangan,” ujar Komarudin kepada awak media.

Kapolres menjelaskan, pihaknya baru bisa mendeteksi satu perusahaan yang melakukan galian di lokasi itu dan
akan melakukan pemeriksaan terhadap para penambang yang melakukan kegiatan di lokasi tersebut.

“Kepada para pelaku penambangan, kita akan lakukan pemeriksaan dan di lokasi sudah dipasang plang, bahwa tanah itu milik negara, ada beberapa titik dan itu cocok dengan data BPN dan lokasi itu merupakan aset DJKN,” jelasnya.

Ia menuturkan, berdasarkan pengakuan sementara dari penambang, kegiatan galian tersebut telah dilakukan sejak tahun 1982, bahkan pada saat peninjauan, pihaknya juga memberikan garis polisi kepada alat berat yang berada di lokasi tersebut.

“Sudah ada beberapa orang yang akan kita periksa, tinggal lihat nanti apakah bisa sampainke penyidikan dan jadi tersangka atau tidak, yang jelas jangan melaksanakan aktifitas kalau tidak ada izin,” paparnya.

Previous Post

Wakil Bupati Serang Lepas Kloter Enam di Pendopo

Next Post

Kumala Gelar Aksi "Mandi Pasir" di Depan Pemkab Lebak

admin

admin

Next Post
Kumala Gelar Aksi “Mandi Pasir” di Depan Pemkab Lebak

Kumala Gelar Aksi "Mandi Pasir" di Depan Pemkab Lebak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Global Online

Copyright © 2020 GlobalOnline

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Hukum Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Redaksi

Copyright © 2020 GlobalOnline

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In