SERANG – DPC Partai Hanura Kota Serang melayangkan surat teguran kepada dua anggota DPRD Kota Serang dari fraksi Hanura. Pasalnya, dua anggota Dewan tersebut sudah tidak aktif (pindah) dari partai Hanura ke partai lain. Hal itu disampaikan H. Baijuri, ketua DPC Partai Hanura Kota Serang, saat jumpa pers di sekretariat DPC Hanura Kota Serang, Rabu (18/7).
“Semalam kan KPU sudah tutup jam 24.00 WIB. Berarti, beliau sudah resmi menjadi caleg partai lain. Jadi kami selaku ketua DPD harus mengambil sikap, apa yang kita lakukan berarti sudah sesuai dengan aturan partai. Berarti memberhentikan, menggantikan beliau-beliau dengan caleg yang sudah kemarin nomor urut dua naik menjadi pengganti beliau,” kata Baijuri.
Lanjut Baijuri, Pihaknya telah memberikan (melayangkan) surat teguran dan panggilan kepada ke dua anggota DPRD Kota Serang itu yakni Furtasan Ali Yusuf dan Devianah Idris sejak dari bulan Januari hingga akhir ini, namun surat itu diabaikan. Bahkan tadi siang ini pihaknya baru selesai memberikan surat perintah untuk mengundurkan diri ke Partai Hanura.
Tapi, Ia meyakinkan bahwa beliau (orang yang bersangkutan) telah membuat surat pengunduran diri di KPU. Menurutnya, karena syarat untuk mencalonkan diri sebagai caleg itu harus mengundurkan diri dari partai apabila mau mencalonkan diri dari partai lain (pindah partai). Kata dia, jika tidak ada surat pengunduran diri yang jelas akan ditolak oleh KPU. Pihaknya menyayangkan, karena kedua orang tersebut tidak menyampaikan surat pengunduran diri ke Partai Hanura.
“Jadi makanya kami selaku ketua DPC memberikan surat teguran untuk segera menyampaikan surat pengunduran diri. Terkait pengganti yaitu ibu Yayah dan ibu Riya. Ya, kami telah mempersiapkan sejak sejauh dan semaksimal mungkin kami sudah koordinasikan kepada beliau-beliau untuk menggantikan dua kandidat yang memang sudah keluar dari partai Hanura,” jelasnya. (Ram)