• Contact
  • Home
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Redaksi
Kamis, April 16, 2026
  • Login
Global Online
Advertisement
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • News
  • Politics
  • Business
  • National
  • Culture
  • Opinion
  • Lifestyle
  • Sports
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • News
  • Politics
  • Business
  • National
  • Culture
  • Opinion
  • Lifestyle
  • Sports
No Result
View All Result
Global Online
No Result
View All Result
Home Politik

KPU Pusat Mendata Penyandang Disabilitas Mental Menjadi Pemilih

admin by admin
November 23, 2018
in Politik
0
KPU Pusat Mendata Penyandang Disabilitas Mental Menjadi Pemilih
492
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan pihaknya tengah mendata penyandang disabilitas mental untuk dimasukkan ke dalam daftar pemilih.

Pendataan ini sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XIII/2015. Bahwa, penyandang disabilitas mental diminta untuk didata, sepanjang dia tidak mengidap gangguan jiwa secara permanen dan dikonfirmasi oleh profesional.

“Jadi, setelah [terbit] putusan MK, semua orang harus didata, asalkan dia memenuhi syarat ketentuan dalam undang-undang,” kata Arief di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat.

Adapun syarat pemilih di dalam UU Pemilu, yakni berusia 17 tahun, sudah menikah, bukan TNI/Polri, dan tidak sedang dicabut hak pilihnya. Maka dari itu jika ada warga yang memenuhi syarat tersebut meskipun penyandang disabilitas, maka tetap perlu didata.

Arief mengatakan dalam pendataan itu KPU dibantu oleh pihak terkait. Misalnya lembaga yang menampung para penyandang disabilitas.

Meskipun didata, kata Arief, namun tidak semua penyandang disabilitas bisa menggunakan hak suaranya. Untuk bisa dinyatakan sebagai pemilih harus ada surat keterangan dari pihak dokter yang menerangkan bahwa ia sanggup atau mampu menggunakan hak pilihnya.

Jika dinilai tidak mampu, maka namanya akan dikeluarkan dari data pemilih.

Terkait teknis pelaksanaan pemilihan di TPS, nantinya penyandang disabilitas tersebut bisa mencoblos sendiri di bilik suara. Jika kesulitan, maka bisa juga didampingi oleh orang yang dipilihnya.

“Kalau tidak mampu melakukan pemilihan sendiri, bisa didampingi atas permintaan yang bersangkutan. Silakan dia nunjuk sendiri (pihak yang membantunya),” kata Arief.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai penyandang gangguan kejiwaan tetap berhak mendapatkan dan menggunakan hak pilihnya dalam pemilu.

“Negara dan penyelenggara pemilu harus memenuhi hak seluruh warga untuk memilih dalam pemilu,” kata Titi Anggraini.

Titi menegaskan bahwa syarat warga untuk memeroleh hak pilih dalam perundangan adalah sudah berusia 17 tahun dan/atau sudah pernah menikah, dan tidak mencantumkan syarat kesehatan jiwa.

“Jadi, hak mereka [penderita gangguan mental] harus tetap diberikan,” kata dia. (CNN Indonesia/Net)

admin

admin

Related Posts

Jaringan Pesantren 29 Kecamatan di Kabupaten Serang Dukung Andika dan Airin
Politik

Jaringan Pesantren 29 Kecamatan di Kabupaten Serang Dukung Andika dan Airin

September 26, 2024
Dapat Nomor Urut 1, Ria-Badri Yakin Menang di Pilkada Kota Serang
Politik

Dapat Nomor Urut 1, Ria-Badri Yakin Menang di Pilkada Kota Serang

September 24, 2024
Diiring Seribuan Santri Bershalawat, Andika-Nanang Dapat Nomor Urut 1
Politik

Diiring Seribuan Santri Bershalawat, Andika-Nanang Dapat Nomor Urut 1

September 24, 2024
Next Post
BPJS Berikan Pelayanan Untuk Bayi yang Baru Lahir

BPJS Berikan Pelayanan Untuk Bayi yang Baru Lahir

Kejurda Futsal Piala Gubernur Banten tingkat Pelajar Dimulai

Kejurda Futsal Piala Gubernur Banten tingkat Pelajar Dimulai

Jelang Kejurnas Muaythai 2018, Ini Persiapan Atlet Banten

Jelang Kejurnas Muaythai 2018, Ini Persiapan Atlet Banten

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow Us

Recommended

Penataan Masjid Agung Tanara Dimulai

Penataan Masjid Agung Tanara Dimulai

7 tahun ago
Bupati Serang Berharap Realisasi Anggaran 2022 Lebih Baik

Bupati Serang Berharap Realisasi Anggaran 2022 Lebih Baik

4 tahun ago
Bupati Serang Resmikan Desa Wisata Curuggoong

Bupati Serang Resmikan Desa Wisata Curuggoong

2 tahun ago
Siswa di Kabupaten Serang Dilarang Bawa Gadget ke Sekolah

Siswa di Kabupaten Serang Dilarang Bawa Gadget ke Sekolah

7 tahun ago

Instagram

    Please install/update and activate JNews Instagram plugin.

Categories

  • Advetorial
  • Business
  • Ekonomi Bisnis
  • Featured
  • Hukum Kriminal
  • Internasional
  • Intim
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Nasional
  • National
  • News
  • Olahraga
  • Parawisata
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi
  • Uncategorized

Topics

Bantuan Berita Aktual Berita Banten berita covid-19 Berita Ekonomi Berita Hari Ini Berita hariini Berita Nasional Berita Pandeglang Berita polda banten Berita polri Berita Serang Berita Tangsel Bupati Serang Cilegon Covid 19 DPR RI Dunia Kesehatan Idul adha Info Banten info Pandeglang Info Serang Info Tangerang Info Tangsel Kabupaten Pandeglang kabupaten serang Kesehatan kota serang kota tangerang New Normal Ojol demo Olahraga Pandemi Covid-19 Pemkab Lebak Pemkab Pandeglang Pemkab Serang Pemkot Serang Pemkot Tangsel Pemprov Banten Pendidikan Pilkada Serentak 2020 Polda Banten Provinsi Banten Raih Opini WTP Rupiah
No Result
View All Result

Highlights

‎Kombinasikan Metode Montessori dan Olahraga, Brilliant Montessori Sport Preschool Resmi Hadir di Kota Serang

Pemkab Serang Bersama Klinik AEM Cikande Menyalurkan Bantuan Korban Banjir di Cikande

Agus Waluyo Minta Bupati Serang Buka Ruang Dialog Soal JPT

Di Ikuti Ratusan Pesilat, TOT Dan UKT PPS SMI Tingkat Nasional 2025 Resmi di Gelar Oleh SMI KOMDA Banten.

Rahmad Sukendar Pasang Badan Bela Kepala BNN: Isu Shandy Aulia Disebut Fitnah Murahan

FAMS Kritik Tajam BKPSDM Kabupaten Serang Soal Transparansi Seleksi JPT

Trending

​Wujudkan Indonesia Emas 2045, Pemkab Serang Perkuat Program Orang Tua Asuh Cegah Stunting
News

​Wujudkan Indonesia Emas 2045, Pemkab Serang Perkuat Program Orang Tua Asuh Cegah Stunting

by admin
April 16, 2026
0

​Pemerintah Kabupaten Serang melalui Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKBPPPA) terus memacu upaya penurunan...

High Level Meeting TP2DD, Bupati Serang Tegaskan Hindari Kebocoran Pendapatan

High Level Meeting TP2DD, Bupati Serang Tegaskan Hindari Kebocoran Pendapatan

April 15, 2026
Bupati Serang Ratu Zakiyah Raih Penghargaan Top Pembina BUMD 2026

Bupati Serang Ratu Zakiyah Raih Penghargaan Top Pembina BUMD 2026

April 14, 2026
‎Kombinasikan Metode Montessori dan Olahraga, Brilliant Montessori Sport Preschool Resmi Hadir di Kota Serang

‎Kombinasikan Metode Montessori dan Olahraga, Brilliant Montessori Sport Preschool Resmi Hadir di Kota Serang

April 6, 2026
Pemkab Serang Bersama Klinik AEM Cikande Menyalurkan Bantuan Korban Banjir di Cikande

Pemkab Serang Bersama Klinik AEM Cikande Menyalurkan Bantuan Korban Banjir di Cikande

Januari 29, 2026
Global Online

© 2025 Global Online - Hak Cipta Dilindungi Oleh PT Global Aktual.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politics
  • News
  • Business
  • Culture
  • National
  • Sports
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opinion

© 2025 Global Online - Hak Cipta Dilindungi Oleh PT Global Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In