SERANG – Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 di Kabupaten Serang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah umumkan syarat dan ketentuan calon perseorangan (Independen).
Salah satunya, wajib mengumpulkan minimal 6,5 persen dukungan dari masyarakat yang ada di Kabupaten Serang yakni 76.752 orang.
“Kita sudah mengumumkan syarat menjadi calon independen, di mana harus memiliki minimal 76.752 dukungan dari warga. Pengumuman resminya nanti 25 November sampai 8 Desember,” ujar Ketua KPU Kabupaten Serang, Abidin Nasyar.
Ia juga menjelaskan, dukungan tersebut dibuktikan dengan potocopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang tersebar lebih dari 50 persen jumlah kecamatan di Kabupaten Serang.
“Di Kabupaten Serang ini kan ada 29 Kecamatan, jadi Minimal di 15 kecamatan, kalau 14 kecamatan berarti masih kurang,” ungkapnya.
Dukungan dari masyarakat, kata dia, bukan hanya dengan KTP saja. Akan tetapi, harus dibuktikan juga dengan adanya surat B 1-KWK atau bisa ddisebut surat pernyataan.
“Jika syarat tersebut sudah lengkap, baru bakal calon tersebut bisa mendaftarkan diri menjadi calon kepala daerah,” katanya.(net)













