SERANG – Ribuan Kosmetik ilegal dan obat ilegal senilai Rp 41,5 miliar di sita Badan pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Banten di kawasan pergudangan Surya Balaraja Barat, Tangerang, Selasa (7/8/2018).
Dari hasil penggerebekan BPOM yang melibatkan Polda Banten, Polsek Balaraja serta Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang, menemukan bahan baku berupa bahan dasar krim, kemasan primer produk, produk kosmetik ilegal yang sudah kadaluarsa, serta produk jadi obat Tradisional ilegal yang mengandung bahan kimia obat (BKO).
“Temuan ini merupakan hasil pengembangan BPOM RI dari kasus temuan kosmetik ilegal di Jakarta yang berlokasi di kawasan Kapuk Muara Jakarta Utara,” Kata Kepala BPOM RI, Hendri Siswandi, saat press release di Balai POM Serang, Selasa, (7/8/2018).
Ia menjelaskan, barang ilegal itu berjumlah 3.830 tong bahan baku berupa bahan dasar krim kosmetik, ribuan item produk jadi kosmetik ilegal yang sudah kadaluarsa dan ribuan obat tradisional yang mengandung BKO serta 148 rol bahan kemasaan primer kosmetik. Hasil sitaan tersebut mencapai harga yang fantastis bahkan yang terbesar.
“Ini penemuan yang terbesar, dengan nilai mencapai Rp 41,5 Miliar,” jelasnya.
Untuk saat ini, kata Hendri, BPOM RI bersama Polda Banten telah mengamankan dua orang penjaga gudang untuk di intrograsi lebih lanjut, atas penemuan ilegal ini.
“Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat pasal 196 dan 197 UU no.36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan pasal 62 UU no dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara serta denda sebesar 1,5 miliar rupiah, 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun serta denda 2 miliar rupiah,” pungkasnya.(den)