SERANG – Pemuda asal Cikupa, Kabupaten Tangerang, ER (20) diringkus polisi. Ia ketahuan membawa narkoba jenis sabu seberat 1,36 gram.
ER diamankan petugas disekitar Jalan Raya Serang – Jakarta, Cikande, Kabupaten Serang, Senin (20/1/2020) sekira pukul 15.00 WIB.
Kapolres Serkab, AKBP Indra Gunawan, membenarkan bahwa tim Resnarkoba Polres Serkab telah mengamankan ER karena melawan hukum tindak pidana narkoba jenis sabu.
“Alhamdulillah, keberhasilan ini tak lepas dari informasi dari masyarakat serta laporan Polisi nomor LP-A/24/I/2020/SPKT Tanggal 20 Januari 2020. Tim Resnarkoba lansung bergerak cepat ke lokasi tersebut, sehingga tersangka berhasil kita amankan tanpa perlawanan,” imbuh Indra.
Diterangkan Kapolres, dari tangan pelaku berhasil didapatkan barang bukti berupa satu bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu berat bruto 1,36 gram dan satu buah bekas bungkus rokok.
Atas perbuatannya ER ini akan dikenakankan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) UU No 35 Th. 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan minimal lima tahun penjara. Sekarang, tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Serkab guna proses penyidikan lebih lanjut.(net)















