SERANG – Ketaatan dan kepatuhan para investor di Kabupaten Serang untuk mengurus perizinan guna mendirikan usaha di Kabupaten Serang masih minim, yakni berkisar di angka 50 persen.
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) di Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang, Hanafi membenarkan hal tersebut. Kata dia, budaya para investor di Kabupaten Serang adalah ‘emergency’. Di mana ketika butuh sesuatu yang berkaitan dengan legal formal baru diurus. Jika tidak, ditunda terus.
“Istilah emergency itu dari saya yah. Sama saja seperti kita memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Baru dibikin ketika kena tilang. Bila tidak, ya dibiarkan saja. Budaya yang aneh,” papar Hanafi.
Hanafi melanjutkan, contoh realnya di Kabupaten Serang ada. Di mana Satpol PP belum lama menyegel dan menutup sementara peternakan ayam di Desa Seuat, Kecamatan Petir.
“Di sana tidak ada Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Tapi pembangunan sudah dilakukan. Bagaimana bisa, IMB belum ada sudah main bangun saja. Setelah disegel baru pihak manajemen mengurus izinnya,” ucapnya.
Ke depan, dirinya berharap ketaatan investor bisa ditingkatkan lagi. karena bila taat, konflik pun akan semakin kecil. “Banyak aspek di dalamnya, termasuk penilaian masyarakat sekitar. Bila perusahaan taat saya jamin kok tidak ada kendala, bisa berinvestasi dengan baik dan nyaman di Kabupaten Serang,” ujarnya.
Lalu kata dia, tidak sepenuhnya juga salah dari invenstor. Pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang harus aktif melakukan sosialisasi bagaimana tata cara dan perizinan yang harus ditempuh bila ingin berinvestasi.
“Kami ambil sisi positifnya saja dulu. Bisa saja kan, perusahaan tidak paham mengurusnya karena ketidaktahuan mekanisme atau prosedur yang berlaku. Makanya harus rajin sosialisasi agar informasi terbuka dan sampai ke pihak perusahaan ataupun investor,” tambahnya.(muh)













