SERANG – Adanya tudingan dari tujuh guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) BKB Kemas Al-Hikmah, Desa Pengarengan, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, yang dipecat lantaran tak mendukung petahana saat Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2019 dibantah langsung oleh yang bersangkutan.
Kepala Desa Pengarengan, Saifulloh mengatakan, dirinya memberhentikan guru PAUD tersebut bukan karena pilkades. Tapi terpaksa dilakukan karena kinerja mereka kurang baik dan banyak aduan masyarakat.
“Mau pilih saya atau tidak, tak ada masalah. Saya hanya meluruskan, Surat Keputusan (SK) Guru PAUD di sana dari kades, jadi kades wajib mengangkat dan memberhentikan,” paparnya.
“Kalau memang sudah tidak kondusif ke masyarakat, ya diberhentikan lah. Nanti diganti, jadi harus menyadari itu. Sebab PAUD BKB Kemas Al-Hikmah kan bukan punya pribadi,” pungkasnya.(muh)














