SERANG – Kabupaten Serang ditetapkan sebagai daerah wisata syariah oleh pusat. Ini dikarenakan, mayoritas penduduk beragama muslim.
Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah membenarkan hal tersebut. Kata dia, pengumuman itu, sebenarnya bukan baru. Sudah cukup lama, karena tidak hanya di Kabupaten Serang melainkan Banten. “Kita termasuk daerah wisata syariah,” akunya.
Oleh karenanya, perlu penyesuaian. Seperti di wilayah Anyer Cinangka yang identik tempat wisata pantai. “Bila di Bali kan pengunjung atau turis bebas mau melakukan apa, seperti menggunakan bikini. Namun di sini tidak boleh karena lingkungan muslim dan sudah ditetapkan daerah wisata syariah,” jelasnya.
Tatu pun akan melakukan pendekatan persuasif kepada pelaku usaha di daerah Anyer-Cinangka agar bisa mematuhi dan menjaga norma-norma agama Islam. “Kalau edaran dari pusat soal Kabupaten Serang ditetapkan oleh pusat jadi daerah syariah saya yakin sudah pada tahu. Tapi, yang pendekatan akan tetap dilakukan,” imbuhnya.
Sementara Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Serang, Rahmat Fathoni sangat mendukung dengan adanya penetapan Kabupaten Serang serta Banten jadi daerah syariah.
“Patut disyukuri bersama. Menandakan Kabupaten Serang sangat kental dengan ilmu keagamaan Islamnya,” katanya.
Lagipula, pada dasarnya Islam tidak melarang untuk berwisata. Pada jaman nabi sudah ada. “Dalam surat Al Quraisy pun tercantum,” jelasnya.
Hanya saja, ada beberapa ketentuan yang harus dipahami. Misal, jangan sampai keasikan berwisata jadi melupakan tanggung jawab sebagai umat muslim untuk salat lima waktu. “Biasanya kalau sudah wisata lupa akan salat. Tidak boleh, Allah SWT tidak memperbolehkannya,” pungkasnya.(anm)













