Jakarta – Sidang Komisi Bahtsul Masail Waqiyyah di Munas Alim Ulama Nahdlatul Ulama (NU) merekomendasikan bisnis money game atau bisnis multi level marketing (MLM) haram hukumnya. Ada tiga alasan yang mendasari rekomendasi tersebut.
“Tiga unsur keharaman, tipu daya, tidak ada kejelasan akad yang dijalankan atau ada syarat yang menyalahi prinsip akad jual beli, ketiga motivasi transaksi adalah bonus bukannya barang yang dijual,” kata Koordinator Sidang Komisi Bahtsul Masail Waqiiyah LBM PBNU, Asnawi Ridwan di Ponpes Miftahul Huda Al Azhar, Banjar, Jawa Barat, Kamis (28/2/2019).
Sistem bisnis MLM merupakan salah satu topik yang dibahas dalam Munas Alim Ulama dan Konbes NU. Pembahasan mengenai hukum sistem bisnis MLM berlangsung sejak pukul 09.00-18.00 WIB.
Nantinya, rekomendasi sidang Komisi Bahtsul Masail Waqiyyah mengenai hukum bisnis MLM akan dibacakan pada sidang pleno untuk diputuskan. Asnawi juga mengimbau masyarakat agar tidak ikut terjun ke bisnis itu.
“Khususnya Nahdliyin dan umumnya masyarakat tidak lagi terperdaya oleh iming-iming money game. Sebab perusahaan menjalankan bisnisnya dengan iming-iming menggiurkan. Mudaratnya tipu daya,” ujar Asnawi.
Menurut Asnawi, jaringan bisnis MLM hingga kini masih ada di tengah-tengah masyarakat. Dia berharap pemerintah dan lembaga terkait bisa menindaklanjuti keputusan Komisi Bahtsul Masail Waqiyyah.
“Ada beberapa bisnis yang berbasis MLM tapi malah mendapat izin dari OJK. Kami sangat berharap agar tidak tebang pilih dan tumpul, aturan main yang disahkan harus diterapkan,” jelasnya.
“Harapan kita MLM harus ditutup, karena semua bisnis berbasis MLM sudah terlalu banyak korban. Termasuk kasus seperti travel yang dulu,” imbuhnya.
Munas Alim Ulama dan Konbes NU akan berakhir pada Jumat (1/3/2019). Rencananya, akan ditutup langsung oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK).(detik.com)













