SERANG – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Serang banyak peminat. Hingga batas akhir pendaftaran, tercatat ada 610 orang yang secara resmi mendaftar.
Diketahui, ada 150 desa yang akan melaksanakan pilkades yang akan digelar dalam waktu dekat. Berdasarkan data, ada 22 desa yang pemilihannya akan diikuti lebih dari lima bakal calon (balon) kepala desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Serang, Rudi Suhartanto membenarkan hal tersebut. Kata dia, batas akhir penyerahan berkas persyaratan balon kepala desa sampai dengan 23 September lalu, namun masih banyak balon kades yang belum mengembalikannya. Alasannya, kebanyakan karena ketidaksanggupan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
“Jadi OPD terkait tidak bisa menyelesaikan syarat yang dimintakan balon kades karena banyak permintaan numpuk di hari terakhir. Misalnya, seperti pembuatan akta kelahiran, itu kan harus dibuat ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Mereka tidak mampu kalau harus menyelesaikan dalam satu minggu,” kata Rudi, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (25/9/2019).
Lantaran masih ada balon kepala desa yang belum selesai membuat persyaratan, Rudi menuturkan, panitia masih memberikan kelonggaran waktu.
“Kami tunggu untuk menyelesaikannya dulu. Sekarang panitia sedang bekerja mengklarifikasi berkas persyaratan balon kepada instansi terkait dengan data yang disampaikan,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan, waktu untuk menyelesaikan klarifikasi data diperkirakan memakan waktu kurang lebih sekitar satu minggu jika melihat jumlah pelamar yang ada.
“Untuk balon yang mendaftarkan diri kurang lebih 610 orang. Balon incumbent 112 orang dari 112 desa. Sampai dengan hari ini ada 22 desa yang balonnya lebih dari lima orang,” bebernya.
Bagi desa yang balonnya lebih dari lima orang, maka selanjutnya akan dilakukan seleksi oleh panitia tingkat Kabupaten Serang.
“Bagi yang tidak lulus persyaratannya tidak akan ditetapkan menjadi calon kepala desa,” tutupnya.(muh)














