TANGERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang memberikan insentif pajak kepada masyarakat melalui program relaksasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan PBB P2) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Hal tersebut disampaikan Oleh Slamet Budhi selaku Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) setempat.
“Saya beritahu bahwa melalui kebijakan relaksasi bagi wajib pajak PBB dan BPHTB, ada namanya Program April Hoki, Mei Asik dan Semangat Juni. Pada bulan Juni yang lalu ada pembebasan kewajiban PBB P2 untuk Golongan satu atau SPPT yang ketetapannya di bawah Rp 100.000 yang datanya sudah kita tarik pada awal April 2022 atau akhir Maret 2022. Juga ada pembebasan denda PBB untuk seluruh masa pajak,” papar Budhi, Rabu (6/7/2022).
Ia pun mengungkapkan, insenif pajak sangat membantu warga dan banyak yang telah memanfaatkan program ini. Lanjutnya, pengelolaan PBB dan BPHTB sampai dengan Juni 2022 atau semester satu, target PBB itu 490 miliar, realisasinya 171 miliar atau di angka 35 persen.
Sedangkan untuk BPHTB dari target 740 miliar sekarang sudah terealisasi 638 Miliar atau sudah mencapai 86 persen dari target APBD 2022. Tapi belum APBD perubahan karena nanti ada penyesuaian.
Selama tiga bulan yang lalu, bagi mereka yang mempunyai tunggakan pada tahun-tahun sebelumnya, bebas PBB nya karena alternatif channel pembayaran PBB sudah dilaksanakan. Bisa bayar lewat loket BJB, mobile banking BJB, Kantor Pos seluruh Indonesia, Alfamart, Indomaret, Tokopedia, Bukalapak dan melalui dompet digital OVO, Gopay, link aja.
Berikutnya, di tahun 2022, di semangat kebangkitan ekonomi, PBB Kabupaten Tangerang bisa bayar melalui e-commerce seperti Traveloka.
“Ada juga insentif untuk BPHTB, Pemkab Tangerang memberikan diskon secara bertahap di mana pada bulan April diskon BPHTB-nya lima persen, pada bulan Mei 10 persen dan pada bulan Juni 15 persen dan terakumulasikan nilai insentifnya kurang lebih di angka Rp 65 miliar dari relaksasi yang diberikan,” ucapnya.
Menurutnya, dana Rp 65 miliar tersebut yang harusnya masuk ke kas daerah untuk membiayai program pembiayaan APBD Pemkab Tangerang, namun dengan adanya relaksasi, tidak masuk ke pemerintah daerah tetapi masih beredar di masyarakat untuk menggerakkan roda perekonomian secara langsung.
Sementara Zaenudin, salah seorang warga asal Tigaraksa yang menikmati program relaksasi mengungkapkan rasa senangnya bisa mendapatkan potongan pajak PBB P2 nya.
“Alhamdulillah saya merasa senang karena terbebas dari pembayaran PBB karena nilainya di bawah Rp 100 ribu. Itu adalah program yang sangat baik yang diberikan oleh Bupati Tangerang untuk meringankan beban warga di tengah situasi pandemi virus corona atau Covid-19,” pungkasnya.(net/muh)