SERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang dalam waktu dekat akan kembali menyerahkan asetnya kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Serang. Ini tergambar jelas saat rapat pembahasan penyerahan aset tahap tiga yang berlangsung di Ruang Rapat Brigjen Syam’un, Setda Kabupaten Serang, Rabu (6/7/2022).
Asisten Daerah (Asda) III Kabupaten Serang, Ida Nuraida mengatakan, kemarin telah berlangsung rapat rencana teknis terkait pelimpahan lima aset di tahap ketiga.
“Jadi, agenda itu merupakan hasil dari pertemuan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang dikoordinasi oleh KPK dan BPK bahwa secara bertahap kita harus menyerahkan 26 aset yang dimiliki pasca pemekaran Kota Serang. Identifikasi, 16 masih kita gunakan dan minta pertimbangan pimpinan apakah akan diserahkan atau tidak,” paparnya.
Yang jelas, dalam waktu dekat ada lima yang siap dialihkan ke Kota Serang. Kelima aset tersebut, yang pertama adalah Tanah eks Depnakertrankop atau eks Disdukcapil Kota Serang di jalan Kagungan Kaloran, Lontar Baru. Kedua, tanah dan bangunan eks gudang Damkar di jalan Ki Tapa Cilame, Cimuncang.
Ketiga, eks tanah kas desa Pasuluhan Walantaka, keempat tanah SMPN 24 Kota Serang dan kelima gedung eks peruntukan relokasi SDN IV, VII, XVI atau SMPN 2 Serang di jalan Lingkar Selatan Ciracas.
“Dokumen-dokumennya tengah kami persiapkan, karena takut campur aduk dan ada yang masih terkoreksi dengan Pemprov Banten atau bahkan masih jadi aset di Jawa Barat,” ucapnya.
Disinggung ada aturan baru yang mengharuskan semua aset diserahkan, dia menyampaikan akan mengkajinya terlebih dahulu. “Awalnya, sesuai aturan lama, yang 16 di komplek Pendopo Bupati tidak akan diserahkan mau tetap dijadikan aset Kabupaten Serang. Cuma nanti kita kaji lagi lah, takutnya ada aturan baru namanya kita di NKRI tidak bisa sekarep dewek harus sesuai aturan. Nanti lah konsultasi dengan KPK, BPP maupun Kemendagri,” tuturnya.
Asda I Kota Serang, Subagyo membenarkan bahwa akan ada penyerahakan aset kembali dari Pemkab kepada Pemkot Serang.
Hanya saja, ada beberapa yang mungkin menjadi perhatian Pemkot Serang. Contohnya eks tanah kas desa Pasuluhan Walantaka. Pasalnya, pada saat terbentuknya Kota Serang itu menjadi bagian dan dicatat di Pemkot Serang.
“Di kami juga sudah tercatat. Mungkin nanti dari kabupaten minta agar tetap ada, sehingga jadi bagian diserahkan karena untuk penghapusan di kabupaten biar nggak dicatat di kabupatennya,” jelasnya.(muh)