SERANG – mempertanyakan progres pengajuan formasi P3K yang hingga saat ini belum juga dikirimkan ke Menpan RB, Puluhan Honorer Pemprov Banten yang tergabung dari Forum Pegawai Non PNS Banten (FPNPB) Non Kataori datangkan kantor Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Banten, Rabu (31/7/2019).
Dalam kedatangannya, Wakil Ketua Asep Bima menjelaskan, tujuan kedatangan Honorer Pemprov Banten non katagori ini bertujuan untuk mempertanyakan perihal progres pengajuan formasi P3K.

“Kami hanya mempertnyakan k BKD terkait progres pengajuan kuota formasi P3K, dimana pada hri jumat tgl 26 juli 2019 minggu kemarin, kita juga ke BKD untku hal yang sama, namun kemrin kita mendapat kabar yang tidak mengenakan pasalnya BKD hanya mengusulkan 70 kuota formasi dari tekhnis, dan ini tentu saja sangat jauh dari harapan kita khususnya para honorer non katagori,”ujarnya.
Lanjutnya, ketahui bersama bahwa Non Asn Non Kategori di 43 opd berjumlah 6320 orang, namun BKD hanya mengusulkan 70, dirinya sangat menyayangkan.

“BKD bisa-bisanya mengusulkan kuota yang tidak sesuai dengan anjab/abk ada apa, Pada hari jumat kita diterima oleh pak ganis selaku sekban BKD, dan beliau berjanji untk mengevaluasi pengajuan tersebut oleh karenanya pada hari ini kita kembali mempertnyakan hal yang serupa,nmun kali ini kita ditemui oleh pak ade nuryasin selaku kasi kepegawaian BKD, dimana ketika kami berdialog pernyataan beliau syarat akan kontradiksi, bagaimana tidak, awal kita bertanya bagaimana progres evaluasi pengajuan formasi P3K untuk Pemprov, Beliau menjawab dengan sangat lucu yaitu katanya belum ditandatangan pak sekda dan msih di evaluasi, namun ketika kita mau ke pak sekda beliau malah bilang jangan dan tiba-tiba menjawab sudah ditandatangani dan sudah selesai kan sangat lucu dan aneh menurut kami,” katanya.
Dari itu juga, Asep menyebutkan, bahwa Honorer Non Katagori sangat kecewa atas ketidak seriusan BKD Banten untuk mengusulkan formasi P3K ke Menpan, dimana usulan formasi melalui E-Budgeting ke Menpan sudah ditutup pertanggal 12 juli kemarin.
“ini tentu membuktikan ketidak profesionalan BKD Banten dalam merumuskan usulan kuota P3K, dimana kita ketahui bersama pula, bahwa regulasi PP49 atau managerial P3K diperuntukan untuk menyelesaikan polemik ekonomi dan kesenjangan sosial, dalam lingkup klas non asn non katagori dimasing-masing daerah. Oleh karenanya saya meminta kepada pak gubernur & wakil gubernur untuk dapat memantau kinerja pegawainya, terkait dalam ranah penyelesaian polemik non asn non katagori ini,” pungkasnya. (Dhan)
Mantap beritanya
Sukses slalu global online