SERANG – Meminta Hak dan diakui keberadaan Pegawai Non PNS non katagori di lingkungan Pemprov Banten, Perwakilan Forum Pegawai Non-ASN Banten (FPNPB) Non-Kategori Provinsi Banten lakukan audensi dengan Komisi I DPRD Banten untuk mendesak Gubernur Banten Wahidin Halim, Rabu (30/1/2019)
Ketua FPNPB Non-Kategori Rangga Husada mengatakan, kedatanganny dan beberapa temannya ke Dewan untuk mendorong Pemprov agar menyelesaikan permasalahan pegawai non-PNS secara menyeluruh. Selain itu, pihaknya juga mendorong ada sebuah payung hukum yang menaungi pegawai honorer non katagori.
“Kami ingin Gubernur Banten memperhatikan nasib kami untuk mendorong terbitnya suatu peraturan gubernur terkait legalitas kami. Kami bekerja di Pemprov belum memiliki payung hukum tetap,” ujarnya saat dikomfirmasi melalu sambungan selulernya, Kamis (31/1/2019).
Lanjut, lahirnya PP Nomor 49 Tahun 49 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) nyatanya belum memberikan kabar yang positif.
“Kami dari forum berdialog dengan BKD (Badan Kepegawaian Daerah) sebanyak tiga kali namun belum pernah ada respon positif terkait PP tersebut, setelah beraudensi bersama BKN, BKD dan Anggota Dewan kami berharap mereka bisa mengakui bahwa Honorer non Katagori di Banten ada dan bias lebih di pedulikan lagi hak kami, ” katanya.
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Banten Aries Halawani mengatakan, pada dasarnya semangat rekrutmen PPPK adalah untuk mengentaskan persoalan tenaga honorer. Meski demikian pihaknya sangat menyesalkan dengan lahirnya PP Nomor 49 Tahun 2018 yang dinilainya perlu dilakukan revisi.
“Bahwa kelahiran PP Nomor 49 Tahun 2018 tidak menguntungkan, tidak ada keberpihakan kepada kalian (honorer non kategori-red). Mestinya pemerintah pusat ada satu pasal yang menyantel. Khusus kepada tenaga kerja non-ASN yang pengalaman (sudah bekerja-red) sekian tahun maka diprioritaskan. Kasihlah pertimbangan. Ini kan enggak ada, pengalaman mereka ini tidak dinilai, tidak dipertimbangkan bobotnya,” pungkasnya. (Dhan)