• Contact
  • Home
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Redaksi
Senin, Januari 19, 2026
  • Login
Global Online
Advertisement
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • News
  • Politics
  • Business
  • National
  • Culture
  • Opinion
  • Lifestyle
  • Sports
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • News
  • Politics
  • Business
  • National
  • Culture
  • Opinion
  • Lifestyle
  • Sports
No Result
View All Result
Global Online
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Divonis 1,5 Tahun Penjara, Status Caleg Ahmad Dani Terancam

admin by admin
Januari 28, 2019
in Uncategorized
0
Divonis 1,5 Tahun Penjara, Status Caleg Ahmad Dani Terancam
496
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Musisi yang juga Calon Legislatif (Caleg) Partai Gerindra di Dapil Jatim I, Ahmad Dhani dihukum 1,5 tahun penjara. Ini atas kasus penyebaran ujaran kebencian terkait SARA.

KPU mengatakan status pencalegan Ahmad Dhani tidak memenuhi syarat bila putusan hakim telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

“Apabila dia dijatuhi hukuman pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap, maka tidak memenuhi syarat sebagai calon. Nah, kita tinggal lihat, apakah putusan kepada Pak Ahmad Dhani itu sudah inkrah atau belum,” ujar komisioner KPU Wahyu Setiawan saat dimintai konfirmasi, Senin (28/1/2019).

Selama putusan hukum belum inkrah, Ahmad Dhani tetap berstatus caleg. “Kalau putusan belum (inkrah), ya jalan terus. Tapi kalau sudah inkrah, yang bersangkutan tidak memenuhi syarat,” kata Wahyu.

“Kalau yang bersangkutan ajukan banding, ya berarti putusan hukum belum berkekuatan hukum tetap. Artinya, KPU belum bisa eksekusi. Yang bisa dieksekusi KPU adalah putusan hukum yang sudah inkrah atau tetap,” paparnya.

Sedangkan Ahmad Dhani menyatakan, masih ada upaya hukum atas vonis majelis hakim di PN Jaksel. “Yang mesti dipahami teman-teman, ini keputusan di tingkat pertama. Masih ada tiga tingkat lagi,” ujarnya seusai sidang vonis.

Jadi, dirinya menegaskan, masih berstatus caleg. “Masih proses nyaleg,” katanya.

Aturan terdapat dalam PKPU 20 Tahun 2018 tentang pencalonan anggota legislatif dan dituangkan dan Surat Edaran KPU Nomor 31 poin 1 dan 3 terkait calon tidak memenuhi syarat pasca-penetapan DCT. Berikut isi aturan tersebut:

  1. Calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dicoret dari penetapan DCT dalam hal yang bersangkutan:

 

  1. meninggal dunia
  2. terbukti melakukan pelanggaran larangan kampanye di masa kampanye
  3. terbukti melakukan pemalsuan dokumen syarat calon atau menggunakan dokumen palsu pada saat pencalonan dan/atau
  4. dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat calon meliputi:

1) terbukti melakukan tindak pidana lainnya

2) diberhentikan/mundur sebagai anggota partai politik yang mengajukan.

 

  1. Prosedur yang harus ditempuh terkait dengan perubahan penetapan DCT karena hal sebagaimana tersebut angka 1 adalah sebagai berikut:
  2. KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP kabupaten/kota melakukan klarifikasi kepada partai politik dan instansi yang berwenang untuk memperoleh bukti pendukung, antara lain:

1) surat keterangan kematian/meninggal dunia

2) putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap

3) bukti pendukung lainnya.

(detik.com)

admin

admin

Related Posts

Gebyar Expo UMKM dan Ekraf Kabupaten Serang, Sekda Zaldi Sampaikan Tiga Pesan Ini
Uncategorized

Gebyar Expo UMKM dan Ekraf Kabupaten Serang, Sekda Zaldi Sampaikan Tiga Pesan Ini

Agustus 31, 2025
Dukungan untuk Ria-Badri di Pilkada Kota Serang Terus Mengalir
Uncategorized

Dukungan untuk Ria-Badri di Pilkada Kota Serang Terus Mengalir

Oktober 6, 2024
GTT Sambangi Air Terjun Way Lalaan ‘Surga Kecil’ Dekat Bandar Lampung
Uncategorized

GTT Sambangi Air Terjun Way Lalaan ‘Surga Kecil’ Dekat Bandar Lampung

September 30, 2024
Next Post
Butet Tantang Penerus Berprestasi Cemerlang

Butet Tantang Penerus Berprestasi Cemerlang

Garuda Muda Tantang Chelsea

Garuda Muda Tantang Chelsea

Diduga Epilepsi, Seorang Warga Cikande Tenggelam di Sungai

Diduga Epilepsi, Seorang Warga Cikande Tenggelam di Sungai

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow Us

Recommended

120.969 Warga Kabupaten Serang Ikuti Sensus Penduduk Online

120.969 Warga Kabupaten Serang Ikuti Sensus Penduduk Online

6 tahun ago
Futsal Banten Berhasil Melaju ke PON XX/2020 Papua

Futsal Banten Berhasil Melaju ke PON XX/2020 Papua

6 tahun ago
Bupati Irna : Kita Welcome Pada Investasi Untuk Kesejahteraan Masyarakat

Bupati Irna : Kita Welcome Pada Investasi Untuk Kesejahteraan Masyarakat

6 tahun ago
Persita Tangerang  Bermain Seri 1-1 dengan Borneo FC

Persita Tangerang  Bermain Seri 1-1 dengan Borneo FC

5 tahun ago

Instagram

    Please install/update and activate JNews Instagram plugin.

Categories

  • Advetorial
  • Business
  • Ekonomi Bisnis
  • Featured
  • Hukum Kriminal
  • Internasional
  • Intim
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Nasional
  • National
  • News
  • Olahraga
  • Parawisata
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi
  • Uncategorized

Topics

Bantuan Berita Aktual Berita Banten berita covid-19 Berita Ekonomi Berita Hari Ini Berita hariini Berita Nasional Berita Pandeglang Berita polda banten Berita polri Berita Serang Berita Tangsel Bupati Serang Cilegon Covid 19 DPR RI Dunia Kesehatan Idul adha Info Banten info Pandeglang Info Serang Info Tangerang Info Tangsel Kabupaten Pandeglang kabupaten serang Kesehatan kota serang kota tangerang New Normal Ojol demo Olahraga Pandemi Covid-19 Pemkab Lebak Pemkab Pandeglang Pemkab Serang Pemkot Serang Pemkot Tangsel Pemprov Banten Pendidikan Pilkada Serentak 2020 Polda Banten Provinsi Banten Raih Opini WTP Rupiah
No Result
View All Result

Highlights

FAMS Kritik Tajam BKPSDM Kabupaten Serang Soal Transparansi Seleksi JPT

Sampah Meluber ke Badan Jalan di Cikande Ambon, Ganggu Pengendara dan Warga

Kasus Narkoba di Banten Meningkat Sepanjang 2025

‎DKBPPPA Kabupaten Serang Salurkan Bantuan Untuk Korban Banjir di Rancasanggal

53 Atlet Sepatu Roda Dari Club Sisco Serang Ikuti Kejuaraan Nasional Inline Series 3

Satgas DPP Terumbu Banten Nyatakan Perang terhadap Premanisme Oknum Mata Elang di Jalanan

Trending

Agus Waluyo Minta Bupati Serang Buka Ruang Dialog Soal JPT
News

Agus Waluyo Minta Bupati Serang Buka Ruang Dialog Soal JPT

by admin
Januari 5, 2026
0

Ketua Forum Aktivis Muda Serang, Agus Waluyo, bersama sejumlah anggota secara resmi mengirimkan surat permohonan audiensi kepada...

Di Ikuti Ratusan Pesilat, TOT Dan UKT PPS SMI Tingkat Nasional 2025 Resmi di Gelar Oleh SMI KOMDA Banten.

Di Ikuti Ratusan Pesilat, TOT Dan UKT PPS SMI Tingkat Nasional 2025 Resmi di Gelar Oleh SMI KOMDA Banten.

Desember 27, 2025
BPI KPNPA RI Soroti Penambangan Ilegal di Sumatera Barat

Rahmad Sukendar Pasang Badan Bela Kepala BNN: Isu Shandy Aulia Disebut Fitnah Murahan

Desember 24, 2025
FAMS Kritik Tajam BKPSDM Kabupaten Serang Soal Transparansi Seleksi JPT

FAMS Kritik Tajam BKPSDM Kabupaten Serang Soal Transparansi Seleksi JPT

Desember 23, 2025
Sampah Meluber ke Badan Jalan di Cikande Ambon, Ganggu Pengendara dan Warga

Sampah Meluber ke Badan Jalan di Cikande Ambon, Ganggu Pengendara dan Warga

Desember 22, 2025
Global Online

© 2025 Global Online - Hak Cipta Dilindungi Oleh PT Global Aktual.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politics
  • News
  • Business
  • Culture
  • National
  • Sports
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opinion

© 2025 Global Online - Hak Cipta Dilindungi Oleh PT Global Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In