• Latest
  • Trending
Divonis 1,5 Tahun Penjara, Status Caleg Ahmad Dani Terancam

Divonis 1,5 Tahun Penjara, Status Caleg Ahmad Dani Terancam

Januari 28, 2019
Di Apkasi Otonom Expo 2023, Ini Target Pemkab Serang

Di Apkasi Otonom Expo 2023, Ini Target Pemkab Serang

Mei 26, 2023
Bupati Serang Beri Penghargaan OPD dan ASN Berprestasi

Bupati Serang Beri Penghargaan OPD dan ASN Berprestasi

Mei 26, 2023
Pemkab Tangerang Kembali Raih Penghargaan Pengawasan Kearsipan Tingkat Nasional

Pemkab Tangerang Kembali Raih Penghargaan Pengawasan Kearsipan Tingkat Nasional

Mei 26, 2023
Pemkab Serang dan PT Telkom Indonesia Jajaki Kerjasama

Pemkab Serang dan PT Telkom Indonesia Jajaki Kerjasama

Mei 25, 2023
30 PMKS Terjaring Razia

30 PMKS Terjaring Razia

Mei 25, 2023
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • News
  • Tech
  • Entertainment
  • Lifestyle
Minggu, Mei 28, 2023
Global Online
  • Home
  • News
    • All
    • Business
    • Politics
    • Science
    • World
    Di Apkasi Otonom Expo 2023, Ini Target Pemkab Serang

    Di Apkasi Otonom Expo 2023, Ini Target Pemkab Serang

    Bupati Serang Beri Penghargaan OPD dan ASN Berprestasi

    Bupati Serang Beri Penghargaan OPD dan ASN Berprestasi

    Pemkab Tangerang Kembali Raih Penghargaan Pengawasan Kearsipan Tingkat Nasional

    Pemkab Tangerang Kembali Raih Penghargaan Pengawasan Kearsipan Tingkat Nasional

    Pemkab Serang dan PT Telkom Indonesia Jajaki Kerjasama

    Pemkab Serang dan PT Telkom Indonesia Jajaki Kerjasama

    30 PMKS Terjaring Razia

    30 PMKS Terjaring Razia

  • Hukum Kriminal
    MuhammadArilaw Geram Proses Hukum Lamban, Ari Kawal Kasus Pencabulan

    MuhammadArilaw Geram Proses Hukum Lamban, Ari Kawal Kasus Pencabulan

    Proses Hukum Lambat Ibu Korban dan Kuasa Hukum Akan Datangkan Polresta Serang Kota

    Proses Hukum Lambat Ibu Korban dan Kuasa Hukum Akan Datangkan Polresta Serang Kota

    Polres Lebak Tetapkan 13 Orang Tersangka Penganiayaan

    Polres Lebak Tetapkan 13 Orang Tersangka Penganiayaan

    Angkot Tabrak Truk di Tol Tangerang – Merak, 14 Korban Luka Berat

    Angkot Tabrak Truk di Tol Tangerang – Merak, 14 Korban Luka Berat

    Berikan Pelayanan Kepada Media Mitra, Polda Banten Gelar Vaksinasi Boster

    Berikan Pelayanan Kepada Media Mitra, Polda Banten Gelar Vaksinasi Boster

    Motivasi Personel, Kapolda Banten Tinjau Langsung Latihan Dalmas Ditsamapta

    Motivasi Personel, Kapolda Banten Tinjau Langsung Latihan Dalmas Ditsamapta

    Bintara Remaja Satbrimobda Banten Melaksanakan Latihan PBB Bersenjata

    Bintara Remaja Satbrimobda Banten Melaksanakan Latihan PBB Bersenjata

    Perwira Pengawas Bidpropam Polda Banten Bersama Pamenwas Cek Tahanan Rutan Polda Banten

    Perwira Pengawas Bidpropam Polda Banten Bersama Pamenwas Cek Tahanan Rutan Polda Banten

    Jumat Berkah, Rorena Polda Banten Beri Bantuan ke Pondok Pesantren Murotil Qur’an Salafi

    Jumat Berkah, Rorena Polda Banten Beri Bantuan ke Pondok Pesantren Murotil Qur’an Salafi

  • Peristiwa
  • Politik
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Global Online
No Result
View All Result

Divonis 1,5 Tahun Penjara, Status Caleg Ahmad Dani Terancam

by admin
Januari 28, 2019
in News
0
Divonis 1,5 Tahun Penjara, Status Caleg Ahmad Dani Terancam

Jakarta – Musisi yang juga Calon Legislatif (Caleg) Partai Gerindra di Dapil Jatim I, Ahmad Dhani dihukum 1,5 tahun penjara. Ini atas kasus penyebaran ujaran kebencian terkait SARA.

KPU mengatakan status pencalegan Ahmad Dhani tidak memenuhi syarat bila putusan hakim telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

“Apabila dia dijatuhi hukuman pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap, maka tidak memenuhi syarat sebagai calon. Nah, kita tinggal lihat, apakah putusan kepada Pak Ahmad Dhani itu sudah inkrah atau belum,” ujar komisioner KPU Wahyu Setiawan saat dimintai konfirmasi, Senin (28/1/2019).

Selama putusan hukum belum inkrah, Ahmad Dhani tetap berstatus caleg. “Kalau putusan belum (inkrah), ya jalan terus. Tapi kalau sudah inkrah, yang bersangkutan tidak memenuhi syarat,” kata Wahyu.

“Kalau yang bersangkutan ajukan banding, ya berarti putusan hukum belum berkekuatan hukum tetap. Artinya, KPU belum bisa eksekusi. Yang bisa dieksekusi KPU adalah putusan hukum yang sudah inkrah atau tetap,” paparnya.

Sedangkan Ahmad Dhani menyatakan, masih ada upaya hukum atas vonis majelis hakim di PN Jaksel. “Yang mesti dipahami teman-teman, ini keputusan di tingkat pertama. Masih ada tiga tingkat lagi,” ujarnya seusai sidang vonis.

Jadi, dirinya menegaskan, masih berstatus caleg. “Masih proses nyaleg,” katanya.

Aturan terdapat dalam PKPU 20 Tahun 2018 tentang pencalonan anggota legislatif dan dituangkan dan Surat Edaran KPU Nomor 31 poin 1 dan 3 terkait calon tidak memenuhi syarat pasca-penetapan DCT. Berikut isi aturan tersebut:

  1. Calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dicoret dari penetapan DCT dalam hal yang bersangkutan:

 

  1. meninggal dunia
  2. terbukti melakukan pelanggaran larangan kampanye di masa kampanye
  3. terbukti melakukan pemalsuan dokumen syarat calon atau menggunakan dokumen palsu pada saat pencalonan dan/atau
  4. dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat calon meliputi:

1) terbukti melakukan tindak pidana lainnya

2) diberhentikan/mundur sebagai anggota partai politik yang mengajukan.

 

  1. Prosedur yang harus ditempuh terkait dengan perubahan penetapan DCT karena hal sebagaimana tersebut angka 1 adalah sebagai berikut:
  2. KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP kabupaten/kota melakukan klarifikasi kepada partai politik dan instansi yang berwenang untuk memperoleh bukti pendukung, antara lain:

1) surat keterangan kematian/meninggal dunia

2) putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap

3) bukti pendukung lainnya.

(detik.com)

Previous Post

Separatis Papua Barat Serahkan Petisi, Istana: PBB Pasti Hormati RI

Next Post

Butet Tantang Penerus Berprestasi Cemerlang

admin

admin

Next Post
Butet Tantang Penerus Berprestasi Cemerlang

Butet Tantang Penerus Berprestasi Cemerlang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Global Online

Copyright © 2020 GlobalOnline

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Hukum Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Redaksi

Copyright © 2020 GlobalOnline

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In