• Contact
  • Home
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Redaksi
Selasa, Mei 26, 2026
  • Login
Global Online
Advertisement
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • News
  • Politics
  • Business
  • National
  • Culture
  • Opinion
  • Lifestyle
  • Sports
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • News
  • Politics
  • Business
  • National
  • Culture
  • Opinion
  • Lifestyle
  • Sports
No Result
View All Result
Global Online
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Divonis 1,5 Tahun Penjara, Status Caleg Ahmad Dani Terancam

admin by admin
Januari 28, 2019
in Uncategorized
0
Divonis 1,5 Tahun Penjara, Status Caleg Ahmad Dani Terancam
496
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Musisi yang juga Calon Legislatif (Caleg) Partai Gerindra di Dapil Jatim I, Ahmad Dhani dihukum 1,5 tahun penjara. Ini atas kasus penyebaran ujaran kebencian terkait SARA.

KPU mengatakan status pencalegan Ahmad Dhani tidak memenuhi syarat bila putusan hakim telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

“Apabila dia dijatuhi hukuman pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap, maka tidak memenuhi syarat sebagai calon. Nah, kita tinggal lihat, apakah putusan kepada Pak Ahmad Dhani itu sudah inkrah atau belum,” ujar komisioner KPU Wahyu Setiawan saat dimintai konfirmasi, Senin (28/1/2019).

Selama putusan hukum belum inkrah, Ahmad Dhani tetap berstatus caleg. “Kalau putusan belum (inkrah), ya jalan terus. Tapi kalau sudah inkrah, yang bersangkutan tidak memenuhi syarat,” kata Wahyu.

“Kalau yang bersangkutan ajukan banding, ya berarti putusan hukum belum berkekuatan hukum tetap. Artinya, KPU belum bisa eksekusi. Yang bisa dieksekusi KPU adalah putusan hukum yang sudah inkrah atau tetap,” paparnya.

Sedangkan Ahmad Dhani menyatakan, masih ada upaya hukum atas vonis majelis hakim di PN Jaksel. “Yang mesti dipahami teman-teman, ini keputusan di tingkat pertama. Masih ada tiga tingkat lagi,” ujarnya seusai sidang vonis.

Jadi, dirinya menegaskan, masih berstatus caleg. “Masih proses nyaleg,” katanya.

Aturan terdapat dalam PKPU 20 Tahun 2018 tentang pencalonan anggota legislatif dan dituangkan dan Surat Edaran KPU Nomor 31 poin 1 dan 3 terkait calon tidak memenuhi syarat pasca-penetapan DCT. Berikut isi aturan tersebut:

  1. Calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dicoret dari penetapan DCT dalam hal yang bersangkutan:

 

  1. meninggal dunia
  2. terbukti melakukan pelanggaran larangan kampanye di masa kampanye
  3. terbukti melakukan pemalsuan dokumen syarat calon atau menggunakan dokumen palsu pada saat pencalonan dan/atau
  4. dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat calon meliputi:

1) terbukti melakukan tindak pidana lainnya

2) diberhentikan/mundur sebagai anggota partai politik yang mengajukan.

 

  1. Prosedur yang harus ditempuh terkait dengan perubahan penetapan DCT karena hal sebagaimana tersebut angka 1 adalah sebagai berikut:
  2. KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP kabupaten/kota melakukan klarifikasi kepada partai politik dan instansi yang berwenang untuk memperoleh bukti pendukung, antara lain:

1) surat keterangan kematian/meninggal dunia

2) putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap

3) bukti pendukung lainnya.

(detik.com)

admin

admin

Related Posts

Gebyar Expo UMKM dan Ekraf Kabupaten Serang, Sekda Zaldi Sampaikan Tiga Pesan Ini
Uncategorized

Gebyar Expo UMKM dan Ekraf Kabupaten Serang, Sekda Zaldi Sampaikan Tiga Pesan Ini

Agustus 31, 2025
Dukungan untuk Ria-Badri di Pilkada Kota Serang Terus Mengalir
Uncategorized

Dukungan untuk Ria-Badri di Pilkada Kota Serang Terus Mengalir

Oktober 6, 2024
GTT Sambangi Air Terjun Way Lalaan ‘Surga Kecil’ Dekat Bandar Lampung
Uncategorized

GTT Sambangi Air Terjun Way Lalaan ‘Surga Kecil’ Dekat Bandar Lampung

September 30, 2024
Next Post
Butet Tantang Penerus Berprestasi Cemerlang

Butet Tantang Penerus Berprestasi Cemerlang

Garuda Muda Tantang Chelsea

Garuda Muda Tantang Chelsea

Diduga Epilepsi, Seorang Warga Cikande Tenggelam di Sungai

Diduga Epilepsi, Seorang Warga Cikande Tenggelam di Sungai

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow Us

Recommended

KPU Gelar Simulasi Pemilu 2019

KPU Gelar Simulasi Pemilu 2019

7 tahun ago
DPMD Kabupaten Serang Komitmen Sukseskan Penyelenggaraan Pilkades 2021

DPMD Kabupaten Serang Komitmen Sukseskan Penyelenggaraan Pilkades 2021

5 tahun ago
Baru Dua Hari Menjabat, Ini yang Dilakukan Kapolsek Kramatwatu

Baru Dua Hari Menjabat, Ini yang Dilakukan Kapolsek Kramatwatu

7 tahun ago
Jelang Popnas XVI, Dispora Banten Mulai Berbenah

Jelang Popnas XVI, Dispora Banten Mulai Berbenah

6 tahun ago

Instagram

    Please install/update and activate JNews Instagram plugin.

Categories

  • Advetorial
  • Business
  • Ekonomi Bisnis
  • Featured
  • Hukum Kriminal
  • Internasional
  • Intim
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Nasional
  • National
  • News
  • Olahraga
  • Parawisata
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi
  • Uncategorized

Topics

Bantuan Berita Aktual Berita Banten berita covid-19 Berita Ekonomi Berita Hari Ini Berita hariini Berita Nasional Berita Pandeglang Berita polda banten Berita polri Berita Serang Berita Tangsel Bupati Serang Cilegon Covid 19 DPR RI Dunia Kesehatan Idul adha Info Banten info Pandeglang Info Serang Info Tangerang Info Tangsel Kabupaten Pandeglang kabupaten serang Kesehatan kota serang kota tangerang New Normal Ojol demo Olahraga Pandemi Covid-19 Pemkab Lebak Pemkab Pandeglang Pemkab Serang Pemkot Serang Pemkot Tangsel Pemprov Banten Pendidikan Pilkada Serentak 2020 Polda Banten Provinsi Banten Raih Opini WTP Rupiah
No Result
View All Result

Highlights

Perumda Tirta Al Bantani Bakal Bentuk Anak Perusahaan Kelola Air Minum Kemasan

Dukung Astacipta Presiden, Kabupaten Serang Gencarkan MBG 3B Lewat Inovasi Digital

Bupati Serang Naikkan 50 Persen Insentif 7.355 Guru Madrasah dan 8.686 Guru Ngaji

27 KDMP Sudah Dibangun, Bupati Serang Ratu Zakiyah Inventarisir Lahan

Rakor Forkopimda, Bupati Serang Bahas Berbagai Isu Jelang Idul Adha

Bupati Serang Salurkan Bantuan Rp1,19 Miliar bagi Korban Bencana Aceh, Sumut, dan Sumbar

Trending

News

Komitmen Kelola Penyakit Kronis, Klinik Ambon Era Medika Cikande Rutin Gelar Kegiatan Prolanis Setiap Senin

by admin
Mei 24, 2026
0

Klinik Ambon Era Medika terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat, khususnya bagi para penyandang penyakit...

BPI KPNPA RI Soroti Penambangan Ilegal di Sumatera Barat

Sengketa Lahan Nagari Tanjuang Kaliang, BPI KPNPA RI Minta Kejagung dan Polri Turun Tangan

Mei 22, 2026
BPI KPNPA RI Soroti Penambangan Ilegal di Sumatera Barat

BPI KPNPA RI Apresiasi Kejagung Tetapkan SDT Tersangka Korupsi IUP Bauksit di Kalbar

Mei 22, 2026
Perumda Tirta Al Bantani Bakal Bentuk Anak Perusahaan Kelola Air Minum Kemasan

Perumda Tirta Al Bantani Bakal Bentuk Anak Perusahaan Kelola Air Minum Kemasan

Mei 21, 2026
Dukung Astacipta Presiden, Kabupaten Serang Gencarkan MBG 3B Lewat Inovasi Digital

Dukung Astacipta Presiden, Kabupaten Serang Gencarkan MBG 3B Lewat Inovasi Digital

Mei 21, 2026
Global Online

© 2025 Global Online - Hak Cipta Dilindungi Oleh PT Global Aktual.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politics
  • News
  • Business
  • Culture
  • National
  • Sports
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opinion

© 2025 Global Online - Hak Cipta Dilindungi Oleh PT Global Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In