• Latest
  • Trending

Dindikbud Diminta Sosialisasikan Mekanisme Bosda ke Sekolah-sekolah

Agustus 24, 2018
Mahasiswa UGM Bantu Ciptakan Wisata Religi

Mahasiswa UGM Bantu Ciptakan Wisata Religi

Februari 1, 2023
Rancangan Renstra Tata Kelola Pemerintahan 2024-2026 Fokuskan Digitalisasi dan Integrasi

Rancangan Renstra Tata Kelola Pemerintahan 2024-2026 Fokuskan Digitalisasi dan Integrasi

Februari 1, 2023
Bupati Serang Apresiasi Kekompakan Warga Bangun Kantor Desa

Bupati Serang Apresiasi Kekompakan Warga Bangun Kantor Desa

Februari 1, 2023
Serang Jaya Melaju ke Semifinal Liga 3 Zona Banten

Serang Jaya Melaju ke Semifinal Liga 3 Zona Banten

Februari 1, 2023
Sekda Kabupaten Tangerang Buka Seleksi Manajerial dan Sosial Kultur

Sekda Kabupaten Tangerang Buka Seleksi Manajerial dan Sosial Kultur

Januari 31, 2023
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • News
  • Tech
  • Entertainment
  • Lifestyle
Rabu, Februari 1, 2023
Global Online
  • Home
  • News
    • All
    • Business
    • Politics
    • Science
    • World
    Mahasiswa UGM Bantu Ciptakan Wisata Religi

    Mahasiswa UGM Bantu Ciptakan Wisata Religi

    Rancangan Renstra Tata Kelola Pemerintahan 2024-2026 Fokuskan Digitalisasi dan Integrasi

    Rancangan Renstra Tata Kelola Pemerintahan 2024-2026 Fokuskan Digitalisasi dan Integrasi

    Bupati Serang Apresiasi Kekompakan Warga Bangun Kantor Desa

    Bupati Serang Apresiasi Kekompakan Warga Bangun Kantor Desa

    Serang Jaya Melaju ke Semifinal Liga 3 Zona Banten

    Serang Jaya Melaju ke Semifinal Liga 3 Zona Banten

    Sekda Kabupaten Tangerang Buka Seleksi Manajerial dan Sosial Kultur

    Sekda Kabupaten Tangerang Buka Seleksi Manajerial dan Sosial Kultur

  • Hukum Kriminal
    MuhammadArilaw Geram Proses Hukum Lamban, Ari Kawal Kasus Pencabulan

    MuhammadArilaw Geram Proses Hukum Lamban, Ari Kawal Kasus Pencabulan

    Proses Hukum Lambat Ibu Korban dan Kuasa Hukum Akan Datangkan Polresta Serang Kota

    Proses Hukum Lambat Ibu Korban dan Kuasa Hukum Akan Datangkan Polresta Serang Kota

    Polres Lebak Tetapkan 13 Orang Tersangka Penganiayaan

    Polres Lebak Tetapkan 13 Orang Tersangka Penganiayaan

    Angkot Tabrak Truk di Tol Tangerang – Merak, 14 Korban Luka Berat

    Angkot Tabrak Truk di Tol Tangerang – Merak, 14 Korban Luka Berat

    Berikan Pelayanan Kepada Media Mitra, Polda Banten Gelar Vaksinasi Boster

    Berikan Pelayanan Kepada Media Mitra, Polda Banten Gelar Vaksinasi Boster

    Motivasi Personel, Kapolda Banten Tinjau Langsung Latihan Dalmas Ditsamapta

    Motivasi Personel, Kapolda Banten Tinjau Langsung Latihan Dalmas Ditsamapta

    Bintara Remaja Satbrimobda Banten Melaksanakan Latihan PBB Bersenjata

    Bintara Remaja Satbrimobda Banten Melaksanakan Latihan PBB Bersenjata

    Perwira Pengawas Bidpropam Polda Banten Bersama Pamenwas Cek Tahanan Rutan Polda Banten

    Perwira Pengawas Bidpropam Polda Banten Bersama Pamenwas Cek Tahanan Rutan Polda Banten

    Jumat Berkah, Rorena Polda Banten Beri Bantuan ke Pondok Pesantren Murotil Qur’an Salafi

    Jumat Berkah, Rorena Polda Banten Beri Bantuan ke Pondok Pesantren Murotil Qur’an Salafi

  • Peristiwa
  • Politik
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Global Online
No Result
View All Result

Dindikbud Diminta Sosialisasikan Mekanisme Bosda ke Sekolah-sekolah

by admin
Agustus 24, 2018
in News
0

SERANG – Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda) tingkat SMA dan SMK yang tidak bisa maksimal pada 2017 bahkan sampai SILPA, membuat banyak kalangan prihatin.

Kali ini datang dari pemerhati dunia pendidikan Moch Ojat Sudrajat. Ia menuturkan, heran SILPA tahun lalu diprediksi mencapai ratusan juta lebih. Padahal, bila terserap, bisa dimaksimalkan untuk membiayai pendidikan di Banten. Soalnya, anggaran untuk pendidikan mencapai Rp 720 Miliar.

Ia memprediksi, hal tersebut terjadi akibat Pergub nomor 23 tahun 2017 tentang penyelenggaraan pendidikan tak disosialisasikan hingga ke tingkat bawah oleh Dindikbud Banten.

Alhasil, sekolah menjadi kebingungan dalam menyerap anggaran, karena Juknis atau Pergubnya sebagai landasan payung hukumnya tak menerimanya.

“Seharusnya ini (Pergub Nomor 23 tahun 2017) disosialisasikan sampai ke sekolah –sekolah agar mereka paham bagaimana mekanisme dan payung hukumnya,” harap Ojat.

Tidak hanya itu saja, lanjut Ojat, pada saat transisi pelimpahan kewenangan sekolah SMA dan SMK dari kabupaten dan kota kepada Pemprov Banten tidak jelas. Sekolah juga dibingungkan dengan mekanisme pembayarannya. Di mana hanya boleh atau mendapatkan dua koring untuk keperluan di sekolah, dari sebetulnya berjumlah 12 item yang diperbolehkan.

Kedua item tersebut hanya untuk keperluan pembiayaan guru honorer dan pegawai TU honorer serta keperluan OP seperti belanja listri dan telepon. Selebihnya sekolah tidak medapatkannya, membuat alokasi dana Bosda menjadi SILPA.

“Banyak yang tidak terserap akibatnya, mencapai 50 persen lebih. Misalnya ada. Sekolah yang mendapatkan dana Bosda Rp500 juta, paling hanya Rp200 jutanya saja yang bisa diserap. Saya harap, kedepan hal ini tidak terjadi lagi dan bisa lebih baik,” tuturnya.(dj)

Previous Post

Ino Dan 7 Eselon II Segera Dilantik

Next Post

Terancam Gagal Panen, Ini Harapan Dewan Kepada Pemkot Serang

admin

admin

Next Post
Terancam Gagal Panen, Ini Harapan Dewan Kepada Pemkot Serang

Terancam Gagal Panen, Ini Harapan Dewan Kepada Pemkot Serang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Global Online

Copyright © 2020 GlobalOnline

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Hukum Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Redaksi

Copyright © 2020 GlobalOnline

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In