• Contact
  • Home
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Redaksi
Minggu, September 28, 2025
  • Login
Global Online
Advertisement
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • News
  • Politics
  • Business
  • National
  • Culture
  • Opinion
  • Lifestyle
  • Sports
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • News
  • Politics
  • Business
  • National
  • Culture
  • Opinion
  • Lifestyle
  • Sports
No Result
View All Result
Global Online
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Dewan Pinta Panitia Pilkades Kaji Ulang Persyaratan Pencalonan

admin by admin
April 28, 2021
in Uncategorized
0
Dewan Pinta Panitia Pilkades Kaji Ulang Persyaratan Pencalonan
491
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SERANG – Jelang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2021, DPRD Kabupaten Serang meminta panitia untuk mengkaji ulang salah satu persyaratan pencalonan. Yaitu tentang ijazah calon yang ingin mendaftar.

 

Disampaikan Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Serang, Tb Baenurzaman, saat rapat Panitia Khusus (Pansus) Raperda Desa dirinya disambangi beberapa calon kepala desa di daerah Mancak dan Ciomas.

 

Di mana mereka mengeluhkan bahwa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) selaku panitia mewajibkan para calon untuk bisa menyerahkan bukti ijazah minimal SLTP untuk bisa mencalonkan diri pada 25 April.

 

“Ada dua orang yang curhat ke saya. Nah, kebetulan mereka itu ijazah kejar paket B nya belum keluar. Baru di Juni nanti dan sekarang hanya memegang Kartu Tanda Kelulusan. Tapi tidak diperbolehkan nyalon. Padahal, sesuai pasal 18 ayat 2 Permendikbud Nomor 3 tahun 2017, berdasarkan ketentuan tersebut, ijazah ditandatangani oleh satuan pendidikan yang bersangkutan, demikian pula halnya dengan surat keterangan lulus,” paparnya.

 

Terkait hal ini, pria yang kerap disapa Beben ini ingin DPMD mengkaji ulang persyaratan itu. Karena surat tanda kelulusan memiliki dasar hukum yang kuat. Seharusnya bisa dipergunakan untuk pencalonan.

 

“Memang, Perbup yang mengatur calon kepala desa harus menunjukkan ijazah minimal SMP ada. Tapi, bila ada aturan lebih tinggi yakni Permendikbud, otomatis harus mengikuti yang lebih tinggi. Jadi harus dipilih mau menggunakan peraturan yang mana,” ujarnya.

 

Jangan sampai lanjutnya, membodohi masyarakat. “Dan nanti yang repot Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang sendiri. Didemo masyarakat,” tuturnya.

 

Sementara Kepala DPMD Kabupaten Serang, Rudi Suhartanto menegaskan, aturannya memang sudah demikian. Calon kepala desa itu ijazah pendidikannya paling rendah SMP sederajat yang dibuktikan dengan ijazah.

 

“Kalau alat bukti ya ijazah baru diterima. Bila surat keterangan belum ada ijazahnya dong. Kalau gitu itu masalahnya. Meski kata yang bersangkutan ada Permendikbud, kan itu katanya,” bebernya.

 

Dia melanjutkan, harus dilihat dari surat dinas pendidikannya. “Di situnya tidak tertulis pengganti ijazah gitu. Kalau dari dinasnya bahwa ini adalah sebagai pengganti ijazah boleh saya terima. Bila bukan sebagai pengganti ijazah, saya tidak bisa,” jabarnya.

 

Apalagi di Perda berbunyi minimal SLTP yang dibuktikan dengan ijazah. “Bila tak ada ijazahnya, belum sah belum lulusan SMP,” pungkasnya.(muh)

admin

admin

Related Posts

Gebyar Expo UMKM dan Ekraf Kabupaten Serang, Sekda Zaldi Sampaikan Tiga Pesan Ini
Uncategorized

Gebyar Expo UMKM dan Ekraf Kabupaten Serang, Sekda Zaldi Sampaikan Tiga Pesan Ini

Agustus 31, 2025
Dukungan untuk Ria-Badri di Pilkada Kota Serang Terus Mengalir
Uncategorized

Dukungan untuk Ria-Badri di Pilkada Kota Serang Terus Mengalir

Oktober 6, 2024
GTT Sambangi Air Terjun Way Lalaan ‘Surga Kecil’ Dekat Bandar Lampung
Uncategorized

GTT Sambangi Air Terjun Way Lalaan ‘Surga Kecil’ Dekat Bandar Lampung

September 30, 2024
Next Post
Kompetisi Banten Sport Climbing Championship Ditunda

Kualitas Atlet Makin Oke, Panjat Tebing Banten Pede Hadapi PON XX Papua

Drawing Piala Pramusim IFel Liga 2, Ini Lawan-lawan Perserang

Drawing Piala Pramusim IFel Liga 2, Ini Lawan-lawan Perserang

Disiplin ASN Meningkat, Pengisian Jabatan Sesuai Komptensi

Disiplin ASN Meningkat, Pengisian Jabatan Sesuai Komptensi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow Us

Recommended

Merasa Terancam, Kumala Minta Perlindungan Aparat Kepolisian

Merasa Terancam, Kumala Minta Perlindungan Aparat Kepolisian

7 tahun ago
Penyegelan SMPN 1 Mancak, Bupati Serang Tempur Jalur Hukum

Penyegelan SMPN 1 Mancak, Bupati Serang Tempur Jalur Hukum

6 tahun ago
Dishub Fokuskan PJU untuk Jalan Kabupaten dan Desa

Dishub Fokuskan PJU untuk Jalan Kabupaten dan Desa

7 tahun ago
PABBSI Kota Serang Kini Telah Dibubarkan

PABBSI Kota Serang Kini Telah Dibubarkan

5 tahun ago

Instagram

    Please install/update and activate JNews Instagram plugin.

Categories

  • Advetorial
  • Business
  • Ekonomi Bisnis
  • Featured
  • Hukum Kriminal
  • Internasional
  • Intim
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Nasional
  • National
  • News
  • Olahraga
  • Parawisata
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi
  • Uncategorized

Topics

Bantuan Berita Aktual Berita Banten berita covid-19 Berita Ekonomi Berita Hari Ini Berita hariini Berita Nasional Berita Pandeglang Berita polda banten Berita polri Berita Serang Berita Tangsel Bupati Serang Cilegon Covid 19 DPR RI Dunia Kesehatan Idul adha Info Banten info Pandeglang Info Serang Info Tangerang Info Tangsel Kabupaten Pandeglang kabupaten serang Kesehatan kota serang kota tangerang New Normal Ojol demo Olahraga Pandemi Covid-19 Pemkab Lebak Pemkab Pandeglang Pemkab Serang Pemkot Serang Pemkot Tangsel Pemprov Banten Pendidikan Pilkada Serentak 2020 Polda Banten Provinsi Banten Raih Opini WTP Rupiah
No Result
View All Result

Highlights

Bupati Ratu Zakiyah Target Kabupaten Serang Raih Juara di PEDA KTNA 2025 tingkat Provinsi

Disdukcapil Kabupaten Serang Jemput Bola Layanan Adminduk, Ratusan Warga Cinangka Antusias

Ratusan Siswa Keracunan, Program MBG Didesak Dievaluasi Total

Pemprov Banten Kalah, Aset Situ Rancagede Sah Milik Modern Cikande

Warga Kabupaten Serang Apresiasi Anggota DPRD Yanti Atas Perjuangan Pembangunan Jalan

Lagi Trend Gunakan Teknologi Gemini AI Photo Di Lift

Trending

IJTI Banten Kecam Oknum Humas ASDP Merak yang Halangi Liputan Kebakaran Kendaraan
Nasional

IJTI Banten Kecam Oknum Humas ASDP Merak yang Halangi Liputan Kebakaran Kendaraan

by admin
September 26, 2025
0

Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Banten mengecam keras tindakan oknum humas PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Utama...

Tiga Pelaku Komplotan  Pencuri Uang Di Ringkus Reskrim Polsek Cikande dan Resmob Polres Serang

Tiga Pelaku Komplotan Pencuri Uang Di Ringkus Reskrim Polsek Cikande dan Resmob Polres Serang

September 26, 2025
Khaerunisa Berkesan Dari Dunia Pendidik Hingga Relawan

Khaerunisa Berkesan Dari Dunia Pendidik Hingga Relawan

September 25, 2025
Bupati Ratu Zakiyah Target Kabupaten Serang Raih Juara di PEDA KTNA 2025 tingkat Provinsi

Bupati Ratu Zakiyah Target Kabupaten Serang Raih Juara di PEDA KTNA 2025 tingkat Provinsi

September 25, 2025
Disdukcapil Kabupaten Serang Jemput Bola Layanan Adminduk, Ratusan Warga Cinangka Antusias

Disdukcapil Kabupaten Serang Jemput Bola Layanan Adminduk, Ratusan Warga Cinangka Antusias

September 23, 2025
Global Online

© 2025 Global Online - Hak Cipta Dilindungi Oleh PT Global Aktual.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politics
  • News
  • Business
  • Culture
  • National
  • Sports
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opinion

© 2025 Global Online - Hak Cipta Dilindungi Oleh PT Global Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In