SERANG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Banten, meminta KPU untuk segera menyelesaikan nama-nama daftar pemilih tetap (DPT) yang hilang, sebagaimana catatan kritis saat rapat pleno penetapan jumlah DPT di Provinsi Banten, beberapa waktu lalu.
Penyelesaian catatan kritis dari Bawaslu itu hendaknya bisa diselesaikan 2 sampai 3 bulan ke depan.
“Harus bisa diselesaikan setidaknya 2 sampai 3 bulan kedepan sebelum pelaksanaan Pemilu digelar Pada bulan April nanti. Soalnya, yang hilang sampai ribuan,” kata Ketua Bawaslu Banten, Didih M Sudih, Jumat (7/9/2018).
Bawaslu Banten memberikan sejumlah catatan kritis, terutama terkait pemilih di Kosambi, Kabupaten Tangerang yang jumlah DPT nya menghilang akibat terkena proyek pelebaran Bandara Soekarno Hatta yang sampai saat ini belum diketahui keberadaannya. Setidaknya ada 2 desa yang terkena dampak proyek pelebaran Bandara Soekarno Hatta. Kondisi serupa terjadi di Kota Tangerang Selatan, ribuan di DPT belum tercover dalam jumlah pemilih tetap KPU, meski jumlah penduduk cukup tinggi. Namun pada kenyataannya DPRD Kota Tangsel justru sebaliknya Mengalami penurunan dibandingkan data pada pilpres 2014 lalu.
Lanjut Didih, atas semua kejadian itu pihaknya meminta KPU Banten, kabupaten dan kota untuk bisa segera mencari tahu keberadaan pemilih khususnya di Desa Rawa Rengas dan Rawa Burung yang warganya terancam tidak bisa mencoblos di tempat TPS biasa memilih akibat 2 desa tersebut terkena dampak pelebaran Bandara Soekarno Hatta.
“KPU harus bisa segera mencari keberadaan DPT di dua desa tersebut setelah Desa Rawa Rengas dan Rawa Burung ini terkena dampak pelebaran Bandara Soekarno Hatta. KPU harus bisa memastikan kemana DPT yang hilang tersebut pindah. Minimal bisa diketahui sudah terdaftar di TPS yang baru,” tegasnya.
Pada sisi lain, pihaknya meminta kepada KPU untuk bisa segera mensinkronkan data pemilik KPU dengan Disdukcapil terkait banyaknya jumlah DPT yang double, menyebabkan jumlah DPT rancu dengan yang sebenarnya dilapangan jelang Pemilu 2019 mendatang.
Sejumlah rapat pencermatan hasil penetapan pada rapat pleno DPT beberapa waktu lalu juga akan dievaluasi ulang setelah muncul di DPT baru hasil pencarian untuk kemudian didata ulang.
“Setelah rapat pleno KPU digelar pada tanggal 16 September ini, kedepan juga akan digelar rapat pleno pencermatan di daerah paska penetapan DPT hasil rapat pleno sebelumnya, untuk bisa disesuaikan lagi DPT nya yang terakhir setelah disinkronkan dengan data milik Pusat. Waktu pencermatan terhitung 10 hari sejak rapat pleno penetapan di KPU pusat,” katanya.
Sebelumnya, KPU Banten menetapkan jumalah DPT Banten sebanyak 7.452.971 pemilih. Meski begitu, masih banyak PPT lainnya yang terancam hak pilihnya akibat sejumlah permasalahan yang terjadi di lapangan.(dj)