LEBAK – Anggota komisi III DPR RI, Adde Rosi Khoerunnisa dengarkan curhatan masyarakat adat kasepuhan Cisitu terkait dengan infrastukur hingga hukum adat, ketika menghadiri upacara adat ‘Seren Taun’ di Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak.
Adde Rosi Khoerunnisa yang juga istri Wakil Gubernur Banten, Andika Hazrumy mengikuti rangkaian upacara adat ‘Seren Taun’ Kasepuhan Cisitu. Meski kegiatan pada tahun ini digelar dengan sederhana karena pademi virus corona atau Covid-19, namun upacara berjalan dengan khidmat.
Adde Rosi mengatakan bahwa pertemuan di acara ‘Seren Taun’ ini, dirinya menampung sejumlah aspirasi dan keluhan masyarakat adat yang mempersoalkan terkait adanya permasalahan hukum mengenai tanah masyarakat adat hingga sejumlah infrastuktur desa.
“Tentunya sekarang, DPR RI tengah merancang Undang-Undang Masyarakat Adat, di mana RUU tersebut masuk dalam prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) pada 2020. Nantinya RUU itu sangat penting untuk menata, menguatkan masyarakat adat melalui pengakuan dan penghormatan terhadap masyarakat adat dengan hak-haknya, seperti masyarakat adat Cisitu yang dapat memanfaatkan potensi lahan tanpa harus bersinggungan dengan pemerintah karena masyarakat adat sangat dilindungi dan diakui keberadaannya,” ujarnya
Adde Rosi menyampaikan bahwa setiap tahunnya Pemerintah Provinsi Banten selalu memberikan perhatiannya terhadap masyarakat adat salah satunya Kasepuhan Cisitu, namun pada tahun ini karena terjadi bencana Pandemi Covid-19, maka dilakukan refocusing anggaran.
“Insya Allah kita berdoa agar virus corona segera berakhir, sehingga 2021 pembangunan dapat kembali dilaksanakan, seperti jalannya bagus, jembatannya bagus, imah gede. Kita dorong agar dapat sesuai harapan,” lanjutnya
Sementara Sekretaris Adat Kasepuhan Cisitu, Yoyo Yohanda mengungkapkan masyarakat Adat Cisitu memegang erat budaya leluhur dengan tetap menjaga kelestarian alam, meskipun sebagian besar masyarakat adat memanfaatkan alam sebagai sumber kehidupan namun pantang merusak keseimbangan alam dikawasan kasepuhan Cisitu.
Dirinya juga ingin, agar pemerintah dapat memberikan perhatian dan pengakuan, pasalnya beberapa waktu lalu lahan masyarakat adat sempat diakui oleh pemerintah pusat karena adanya perluasan taman nasional. “Karena kami mentaati hukum, kami gunakan jalur hukum, kami gugat ke MK dan alhamdulilah kami menang,” tuturnya.
Yoyo juga berterimakasih karena Pemerintah dalam hal ini Pemerintah Provinsi Banten telah memberikan perhatian setiap tahunnya kepada masyarakat adat desa Cisitu. “Alhamdulillah pendopo ini hasil bantuan dari pemerintah, pak wagub juga sudah membantu memperbaiki jalan. Semoga pademi ini segera selesai jadi pembangunan terutama jembatan sebagai akses utama kita dapat segera dibangun,” pungkasnya.(Dhan)















