• Contact
  • Home
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Redaksi
Senin, Januari 19, 2026
  • Login
Global Online
Advertisement
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • News
  • Politics
  • Business
  • National
  • Culture
  • Opinion
  • Lifestyle
  • Sports
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • News
  • Politics
  • Business
  • National
  • Culture
  • Opinion
  • Lifestyle
  • Sports
No Result
View All Result
Global Online
No Result
View All Result
Home Pemerintah

Gubernur Keluhkan Gaji Kecil ke Wakil Presiden

admin by admin
Februari 21, 2019
in Pemerintah
0
Gubernur Keluhkan Gaji Kecil ke Wakil Presiden
491
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Padang – Para gubernur se-Indonesia meminta pemerintah pusat menaikkan gaji gubernur, karena menyebut pendapatannya lebih kecil dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Keluhan ini disampaikan langsung di depan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK).

“Salah satu materi bahasan kami di APPSI adalah perlunya kenaikan gaji untuk gubernur. Saya dan provinsi dengan APBD yang tidak terlalu besar, gaji anggota DPRD-nya bisa mencapai Rp 70 juta. Itu masih ditambah dengan berbagai tunjangan,” kata Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) Longki Djanggola dalam Rakernas APPSI di Kota Padang, Sumatera Barat, Kamis (21/2/2019).

Longki yang mewakili gubernur se-Indonesia berharap curhatannya didengar pemerintah pusat. Menurut Longki, gaji yang diterimanya sangat kecil meskipun ada tambahan Rp 8 juta.

“Gaji kami sangat kecil. Memang ada tambahan Rp 8 juta, tapi harus dilengkapi dengan kuitansi. Bukan untuk satu orang, tapi untuk banyak orang,” ujar Longki yang juga menjabat sebagai Gubernur Sulawesi Tengah.

JK yang hadir dalam Rakernas APPSI mengatakan gajinya ‘hanya’ setengah dari gaji anggota DPRD. JK menekankan bahwa tidak semua gaji kepala daerah kecil.

“Tidak semuanya juga yang kecil, karena ada juga daerah yang take home pay-nya besar,” tutur JK.

Berapa Besaran Gaji Gubernur?

Dikutip dari detikFinance, aturan mengenai gaji gubernur, wakil gubernur, dan kepala daerah sudah diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu.

Gaji pokok dari kepala daerah tingkat I atau gubernur sebesar Rp 3 juta. Selain gaji, gubernur mendapatkan tunjangan jabatan yang diatur melalui Keppres No 59 Tahun 2003 sebesar Rp 5,4 juta. Sedangkan untuk gaji pokok wakil gubernur diatur sebesar Rp 2,4 juta dan tunjangan sebesar Rp 4,32 juta. Akan tetapi, pejabat daerah tersebut masih mendapatkan fasilitas dinas berupa rumah hingga kendaraan.

Kepala daerah sendiri berhak mendapatkan biaya penunjang operasional (BPO) sebesar 0,13% dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) berdasarkan PP Nomor 109 Tahun 2000.

Misalnya untuk Provinsi DKI Jakarta. Kabiro Kepala Daerah dan Kerja Sama Luar Negeri DKI Jakarta Muhammad Mawardi pada November 2017 lalu menjelaskan, tidak ada kewajiban dari Gubernur dan Wakil Gubernur untuk melaporkan penggunaan dana operasional.

Sebagai contoh, untuk Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta dengan PAD sebesar Rp 41 triliun di 2017, maka mereka bisa mengantongi Rp 4,57 miliar. Jika dibagi, Gubernur DKI Jakarta mengantongi Rp 2,7 miliar dan wakilnya bisa mengantongi Rp 1,8 miliar setiap tahunnya.

Siapa Gubernur dengan Tunjangan Operasional Tertinggi?

Melansir data Badan Pusat Statistik (BPS), provinsi dengan PAD terbesar di 2017 adalah DKI Jakarta sebesar Rp 41,48 triliun. Sementara PAD yang terendah di tahun yang sama adalah Sulawesi Barat sebesar Rp 299 miliar.

PAD DKI Jakarta masuk dalam kategori penghitungan paling tinggi 0,15%. Jika dihitung maka BPO DKI Jakarta sebesar Rp 62,23 miliar per tahun. Untuk Sulawesi Barat masuk dalam kategori penghitungan paling tinggi 0,25%, yang hasil penghitungan BPO-nya mencapai Rp 747,5 juta.

Melalui BPO seluruh operasional gubernur dan wakilnya telah dijamin. Mulai dari pakaian dinas, pemeliharaan kendaraan dinas, kesehatan, hingga urusan dapur rumah tangga seperti, kebutuhan dapur, isi gas, juru masak, kebersihan rumah dinas, konsumsi tamu dan lainnya.

BPO sendiri berbeda dengan tunjangan yang masuk kantong pribadi. Sisa dari BPO itu akan kembali menjadi kas daerah.(detik.com)

admin

admin

Related Posts

Cikande Permai 8 Besar Program Desa Cantik BPS tingkat Nasional 2025
News

Cikande Permai 8 Besar Program Desa Cantik BPS tingkat Nasional 2025

November 5, 2025
Kunjungi Ponpes Bai Mahdi, Duta Besar UEA Abdulla Salem Siap Majukan Pesantren
News

Kunjungi Ponpes Bai Mahdi, Duta Besar UEA Abdulla Salem Siap Majukan Pesantren

September 30, 2025
Probowo Resmi Lantik 11 Pejabat Di Kabinet Merah Putih
Internasional

Probowo Resmi Lantik 11 Pejabat Di Kabinet Merah Putih

September 17, 2025
Next Post
Indonesia Gelar Balapan MotoGP Lagi

Indonesia Gelar Balapan MotoGP Lagi

Empat BUMD Terancam tak Dapat Suntikan Dana

Empat BUMD Terancam tak Dapat Suntikan Dana

Atasi Banjir, Pemkab Serang Dapat Bantuan Dana Rp 23,470 M

Atasi Banjir, Pemkab Serang Dapat Bantuan Dana Rp 23,470 M

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow Us

Recommended

BPK RI Ajak Pemkab Serang Sinergi Dalam Percepatan Vaksinasi

BPK RI Ajak Pemkab Serang Sinergi Dalam Percepatan Vaksinasi

4 tahun ago
32 Atlet PPLP Banten Dicek Virus Corona

32 Atlet PPLP Banten Dicek Virus Corona

6 tahun ago
Wahyudin Djahidi Meminta Agar Anggota PP Jangan Salah Pilih Ketua

Wahyudin Djahidi Meminta Agar Anggota PP Jangan Salah Pilih Ketua

4 tahun ago

Sekda Minta ASN Kabupaten Serang Jangan Konyol

7 tahun ago

Instagram

    Please install/update and activate JNews Instagram plugin.

Categories

  • Advetorial
  • Business
  • Ekonomi Bisnis
  • Featured
  • Hukum Kriminal
  • Internasional
  • Intim
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Nasional
  • National
  • News
  • Olahraga
  • Parawisata
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi
  • Uncategorized

Topics

Bantuan Berita Aktual Berita Banten berita covid-19 Berita Ekonomi Berita Hari Ini Berita hariini Berita Nasional Berita Pandeglang Berita polda banten Berita polri Berita Serang Berita Tangsel Bupati Serang Cilegon Covid 19 DPR RI Dunia Kesehatan Idul adha Info Banten info Pandeglang Info Serang Info Tangerang Info Tangsel Kabupaten Pandeglang kabupaten serang Kesehatan kota serang kota tangerang New Normal Ojol demo Olahraga Pandemi Covid-19 Pemkab Lebak Pemkab Pandeglang Pemkab Serang Pemkot Serang Pemkot Tangsel Pemprov Banten Pendidikan Pilkada Serentak 2020 Polda Banten Provinsi Banten Raih Opini WTP Rupiah
No Result
View All Result

Highlights

FAMS Kritik Tajam BKPSDM Kabupaten Serang Soal Transparansi Seleksi JPT

Sampah Meluber ke Badan Jalan di Cikande Ambon, Ganggu Pengendara dan Warga

Kasus Narkoba di Banten Meningkat Sepanjang 2025

‎DKBPPPA Kabupaten Serang Salurkan Bantuan Untuk Korban Banjir di Rancasanggal

53 Atlet Sepatu Roda Dari Club Sisco Serang Ikuti Kejuaraan Nasional Inline Series 3

Satgas DPP Terumbu Banten Nyatakan Perang terhadap Premanisme Oknum Mata Elang di Jalanan

Trending

Agus Waluyo Minta Bupati Serang Buka Ruang Dialog Soal JPT
News

Agus Waluyo Minta Bupati Serang Buka Ruang Dialog Soal JPT

by admin
Januari 5, 2026
0

Ketua Forum Aktivis Muda Serang, Agus Waluyo, bersama sejumlah anggota secara resmi mengirimkan surat permohonan audiensi kepada...

Di Ikuti Ratusan Pesilat, TOT Dan UKT PPS SMI Tingkat Nasional 2025 Resmi di Gelar Oleh SMI KOMDA Banten.

Di Ikuti Ratusan Pesilat, TOT Dan UKT PPS SMI Tingkat Nasional 2025 Resmi di Gelar Oleh SMI KOMDA Banten.

Desember 27, 2025
BPI KPNPA RI Soroti Penambangan Ilegal di Sumatera Barat

Rahmad Sukendar Pasang Badan Bela Kepala BNN: Isu Shandy Aulia Disebut Fitnah Murahan

Desember 24, 2025
FAMS Kritik Tajam BKPSDM Kabupaten Serang Soal Transparansi Seleksi JPT

FAMS Kritik Tajam BKPSDM Kabupaten Serang Soal Transparansi Seleksi JPT

Desember 23, 2025
Sampah Meluber ke Badan Jalan di Cikande Ambon, Ganggu Pengendara dan Warga

Sampah Meluber ke Badan Jalan di Cikande Ambon, Ganggu Pengendara dan Warga

Desember 22, 2025
Global Online

© 2025 Global Online - Hak Cipta Dilindungi Oleh PT Global Aktual.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politics
  • News
  • Business
  • Culture
  • National
  • Sports
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opinion

© 2025 Global Online - Hak Cipta Dilindungi Oleh PT Global Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In