SERANG – Pada pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke-49 Kabupaten Serang, pada 18-22 Maret 2019, di Anyer-Cinangka, Dewan Hakim diminta tidak boleh berpihak kepada salah satu peserta.
Hal itu disampaikan Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah saat membuka Orientasi Dewan Hakim di salah satu hotel yang ada di Kota Serang, Kamis (28/2/2019).
Kata dia, apa yang dilakukan oleh Dewan Hakim sangat berdampak terhadap hasil. Makanya, harus jujur soal keterbukaan, soal menilai, kevalidan, dan tidak boleh ada intervensi.
“kafilah yang bagus nilailah dengan pantas. Jangan ada keberpihakan. Ini kontinyu karena setelahnya para juara akan tampil di tingkat provinsi,” pesan Tatu.
Orang nomor pertama di Kabupaten Serang juga menjelaskan, tujuan diselenggarakannya MTQ untuk menjaga kesahihan isi Al-Quran, sehingga masyarakat memahami, sehingga mengamalkan, dan jadi budaya di Kabupaten Serang.
Sementara Kabag Kesra Setda Kabupaten Serang, Febrianto menuturkan, Orientasi Dewan Hakim dilakukan untuk mengatur tata etika Dewan Hakim saat perlombaan nanti. Salah satunya, pada saat perlombaan, tidak boleh diperkenankan membawa telepon genggam alias HP.
“Kami pun akan sampaikan kepada Dewan Hakim agar jujur dan adil dalam penilaian nanti. Bila sampai melanggarnya, maka akan ada warning,” tegasnya.
Ia meyakinkan, Dewan Hakim yang bertindak demikian, tahun depan tidak akan dipakai lagi. “Jangan macam-macam, ada warningnya tenang saja, “tuturnya.
Disinggung berapa jumlah Dewan Hakim, Febri menuturkan ada 120 orang yang terdiri dari empat unsur. Ada dari akademisi, ormas Islam, Kementerian Agama, tokoh masyarakat atau tokoh agama.(anm)














