SERANG – Ratusan buruh yang ada di Kabupaten Serang melakukan unjuk rasa di depan Kantor Bupati Serang, Selasa (28/1/2020). Tujuannya, menolak Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja (Cilaka).
Hal ini disampaikan Ketua DPC Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan (SPKEP) Kabupaten Serang Argo Priyo Sujatmiko.
“Kita di sini hanya ingin mengingatkan pemerintah daerah, karena informasi yang kami terima di daerah, pemerintah pusat akan mengeluarkan sebuah prodak undang-undang baru yakni Cilaka. Menurut kami, itu tidak memihak kepada buruh,” papar Argo kepada awak media di sela-sela orasi yang dimulai pukul 15.40 WIB, Selasa (28/1/2020).
Di mana kata dia, ada empat poin yang jadi perhatian. Pertama terkait sistem hubungan kerja. Buruh khawatir, hubungan kerja nantinya akan semakin lentur. Bila mengacu pada UU nomor 13, sistem yang diberlakukan adalah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), dan outsourcing.
“Nah, bila RUU Cilaka semakin lentur. Contohnya, PKWT yang tadinya setelah setahun dilakukan satu kali perpanjangan dan berikutnya tidak boleh lagi, kini bisa berkali-kali. Mau bagaimana nasib buruh?” ucapnya.
Kedua, outsourcing nantinya bisa semena-mena. Yang tadinya hanya ada lima jenis seperti catering, transportasi, security, bisa merambah bidang lainnya.
Ketiga, dengan RUU Cilaka, akan berimbas dengan sistem pengupahan. “Perusahaan bisa main sendiri. Dan yang kami dengar, pengupahan tahun depan akan di bahas ditingkat provinsi. Bila demikian, yang diberlakukan adalah upah minimum provinsi yang tentunya dibawah upah minimum kabupaten kota,” terangnya.
Terakhir, juga berpengaruh terhadap kompensasi pasca hubungan kerja. “Nanti bila pegawai terkena PHK, bisa tidak dapat pesangon. Bila empat item tersebut diberlakukan, apa fungsi serikat kerja apa, serikat buruh apa. Makanya kita sepakat menolaknya dengan tegas,” bebernya.
Ia berharap, pemerintah seharusnya membuat produk hukum yang lebih baik daripada UU nomor 13. “Jangan seperti sekarang, terkesannya sembunyi-sembunyi. Draf RUU Cilaka saja, buruh tidak pernah dilibatkan. Harus ada, karena kan di pusat ada Triparkit Nasional. Aturannya ditanya dulu, usulan di bidang tenaga kerja bagaimana,” pungkasnya.(muh)












