SERANG – Ketua Kwartir Daerah (Kwarda) Banten Mohammad Masduki menilai, penyelenggara pendidikan belum sepenuhnya mengimplementasikan Peraturan Menteri (Permen) Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 yang berisi bahwa Pramuka merupakan kegiatan ekstrakulikuler wajib.
“Kami cukup prihatin ketika pihak sekolah mengabaikan Permen tersebut, seperti kurang memfasilitasi kegiatan ekstrakurikuler ini. Bahkan terkadang terkendala masalah perizinan,” ucap Masduki, saat berkunjung ke DPRD Banten, Kota Serang, Rabu (29/1/2020).
Selanjutnya, yang menjadi PR adalah para guru ekstrakurikuler wajib itu kurang mendapatkan perhatian. Makanya, pihaknya mendorong DPRD Banten agar membuat perda terkait ekstrakurikuler wajib ini agar semakin menguatkan Permen yang sudah ada.
“Sekarang, peserta didik pramuka di Banten sekitar 1,1 juta, sementara pembinanya ada 19 ribu. Tentu perlu diperhatikan. Kami berharap, DPRD Banten dapat memasukan usulan perda tersebut ke pembahasan Perda Pendidikan yang nanti akan dibahas,” ucapnya.(net)













