SERANG – Nasib apes menimpa tujuh guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) BKB Kemas Al-Hikmah, Desa Pengarengan, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang. Per 7 Januari 2020, mereka diberhentikan secara sepihak oleh Kepala Desa (Kades) yang baru, Saifulloh, tanpa alasan jelas.
Salah seorang guru, Hilyati mengaku kaget mendapatkan surat dari staf Desa Pengarengan yang menyatakan dirinya dipecat.
“Saya tidak tahu alasannya apa, tiba-tiba diberhentikan begitu saja. Padahal sudah mengabdi selama 10 tahun di sini. Dari PAUD masih menyewa gedung sampai seperti sekarang,” papar Hilyati kepada awak media, Kamis (9/1/2020).
Bahkan, disampaikannya, tidak ada permasalahan apapun yang terjadi di PAUD sampai kemarin. Kemungkinan besar, dia menduga karena tidak memihak Saifulloh saat Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2019 lalu.
Apapun itu, dirinya merasa sangat kecewa. Sebab, PAUD adalah lembaga pemerintah di bawah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud). Sementara desa, hanya sebagai tempat bernaung, dan kades sebagai pelindung.
“Jadi kami tidak terima dipecat seperti sekarang. Kami akan menuntut keadilan. Bila karena Pilkades, memang salahnya apa bila dukung calon yang lain? Kan hak pilih masing-masing, bebas,” tuturnya.
Kepala Sekolah PAUD BKB Kemas Al–Hikmah, Mastuhayah menegaskan, keberatan dengan adanya surat pemberhentian yang dilayangkan. Karena pihaknya sudah mendidik anak–anak dengan baik.
“Kami kan tenaga pendidik, tidak seharusnya dijegal seperti sekarang. Total bertujuh sudah mengabdi lama. Ada yang 10 tahun, delapan tahun, dua tahun, dan lain-lain. Saya minta dengan tegas, jangan campur adukan masalah politik dengan PAUD,” terangnya.
Selain berisi pemecatan, dalam surat tersebut juga ada permintaan pengembalian aset-aset PAUD kepada pihak desa. “Saya bingung, aset yang mana. Sampai sekarang, apa yang dibantu desa? Gedung kan dari Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM),” bebernya.
Selama mengajar, Mastuhayah mengaku pihaknya juga tak pernah menerima gaji. “Memang kami ada gaji? Tidak sama sekali. Baru ada bantuan tahun lalu dari Dana Desa. Besarannya, Rp 100 ribu untuk setiap orang per bulannya. Itupun dipotong pajak lima ribu rupiah. Jadi terimanya Rp 95 ribu,” ungkapnya.
Dia pun tak akan menggubris surat yang dilayangkan kepala desa. Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di PAUD tetap berjalan seperti biasa.
“Bila kami memang diberhentikan, tidak masalah. Asalkan jelas duduk permasalahannya apa, diajak berunding dulu, dan datangnya harus dari Dindikbud Kabupaten Serang selaku tempat kita bernaung, Jangan seperti sekarang menyalahi prosedur,” tegasnya.(muh)















