• Latest
  • Trending
680 Bacaleg Belum Penuhi Persyaratan

680 Bacaleg Belum Penuhi Persyaratan

Juli 26, 2018
Mahasiswa UGM Bantu Ciptakan Wisata Religi

Mahasiswa UGM Bantu Ciptakan Wisata Religi

Februari 1, 2023
Rancangan Renstra Tata Kelola Pemerintahan 2024-2026 Fokuskan Digitalisasi dan Integrasi

Rancangan Renstra Tata Kelola Pemerintahan 2024-2026 Fokuskan Digitalisasi dan Integrasi

Februari 1, 2023
Bupati Serang Apresiasi Kekompakan Warga Bangun Kantor Desa

Bupati Serang Apresiasi Kekompakan Warga Bangun Kantor Desa

Februari 1, 2023
Serang Jaya Melaju ke Semifinal Liga 3 Zona Banten

Serang Jaya Melaju ke Semifinal Liga 3 Zona Banten

Februari 1, 2023
Sekda Kabupaten Tangerang Buka Seleksi Manajerial dan Sosial Kultur

Sekda Kabupaten Tangerang Buka Seleksi Manajerial dan Sosial Kultur

Januari 31, 2023
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • News
  • Tech
  • Entertainment
  • Lifestyle
Kamis, Februari 2, 2023
Global Online
  • Home
  • News
    • All
    • Business
    • Politics
    • Science
    • World
    Mahasiswa UGM Bantu Ciptakan Wisata Religi

    Mahasiswa UGM Bantu Ciptakan Wisata Religi

    Rancangan Renstra Tata Kelola Pemerintahan 2024-2026 Fokuskan Digitalisasi dan Integrasi

    Rancangan Renstra Tata Kelola Pemerintahan 2024-2026 Fokuskan Digitalisasi dan Integrasi

    Bupati Serang Apresiasi Kekompakan Warga Bangun Kantor Desa

    Bupati Serang Apresiasi Kekompakan Warga Bangun Kantor Desa

    Serang Jaya Melaju ke Semifinal Liga 3 Zona Banten

    Serang Jaya Melaju ke Semifinal Liga 3 Zona Banten

    Sekda Kabupaten Tangerang Buka Seleksi Manajerial dan Sosial Kultur

    Sekda Kabupaten Tangerang Buka Seleksi Manajerial dan Sosial Kultur

  • Hukum Kriminal
    MuhammadArilaw Geram Proses Hukum Lamban, Ari Kawal Kasus Pencabulan

    MuhammadArilaw Geram Proses Hukum Lamban, Ari Kawal Kasus Pencabulan

    Proses Hukum Lambat Ibu Korban dan Kuasa Hukum Akan Datangkan Polresta Serang Kota

    Proses Hukum Lambat Ibu Korban dan Kuasa Hukum Akan Datangkan Polresta Serang Kota

    Polres Lebak Tetapkan 13 Orang Tersangka Penganiayaan

    Polres Lebak Tetapkan 13 Orang Tersangka Penganiayaan

    Angkot Tabrak Truk di Tol Tangerang – Merak, 14 Korban Luka Berat

    Angkot Tabrak Truk di Tol Tangerang – Merak, 14 Korban Luka Berat

    Berikan Pelayanan Kepada Media Mitra, Polda Banten Gelar Vaksinasi Boster

    Berikan Pelayanan Kepada Media Mitra, Polda Banten Gelar Vaksinasi Boster

    Motivasi Personel, Kapolda Banten Tinjau Langsung Latihan Dalmas Ditsamapta

    Motivasi Personel, Kapolda Banten Tinjau Langsung Latihan Dalmas Ditsamapta

    Bintara Remaja Satbrimobda Banten Melaksanakan Latihan PBB Bersenjata

    Bintara Remaja Satbrimobda Banten Melaksanakan Latihan PBB Bersenjata

    Perwira Pengawas Bidpropam Polda Banten Bersama Pamenwas Cek Tahanan Rutan Polda Banten

    Perwira Pengawas Bidpropam Polda Banten Bersama Pamenwas Cek Tahanan Rutan Polda Banten

    Jumat Berkah, Rorena Polda Banten Beri Bantuan ke Pondok Pesantren Murotil Qur’an Salafi

    Jumat Berkah, Rorena Polda Banten Beri Bantuan ke Pondok Pesantren Murotil Qur’an Salafi

  • Peristiwa
  • Politik
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Global Online
No Result
View All Result

680 Bacaleg Belum Penuhi Persyaratan

by admin
Juli 26, 2018
in Politik
0
680 Bacaleg Belum Penuhi Persyaratan

SERANG – Sebanyak 680 bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang diajukan partai Politik (Parpol) kepada KPU Kabupaten Serang dinilai belum memenuhi persyaratan. Hal itu disampaikan Ketua Divisi Teknis KPU Kabupaten Serang, Idrus S, Kamis (26/7/2018).

Idrus mencontohkan, banyak bacaleg yang nama antara ijazah dan Kartu tanda Penduduk (KTP) nya berbeda. Ini jadi persoalan. Belum lagi, bagi bacaleg yang mendaftarkan diri menggunakan gelar baik Magister, Strata Satu, Alihmadya, harus mencatumkan ijazah yang sudah dilegalisir oleh perguruan tinggi tempat dia menempuh pendidikan.

“Itu hanya beberapa contoh. Jadi, bacaleg harus segera merubahnya,” kata Idrus.

untuk merubah hal tersebut, diakui Idrus tidak sulit. Pasalnya sudah ada surat edaran baru dari KPU Banten pada Selasa (24/7/2018) malam. Bila tadinya bacaleg yang memiliki permasalahan tersebut, harus melakukan proses yang banyak. Seperti membuat surat pernyataan dari sekolah terkait atau datang ke dinas pendidikan dan yang lebih ketat merubah KTP.

“Namun itu semua dinilai memberatkan. Dan sekarang sudah ada edaran baru, bacaleg cukup membuat pernyataan di atas materai yang menerangkan bahwa nama yang ada di ijazah dan KTP memang adalah nama orang yang sama. Jika nantinya tersandung khasus hukum, orang tersebut yang terkena dampaknya,” beber Idrus.

Jadi Idrus mempersilahkan bacaleg untuk segera memperbaikinya. “Mumpung masih ada waktu masa perbaikan. Dari 22 Juli sampai 31 Juli 2018. Bila lewat, tidak akan ada waktu tambahan. Kami akan tegas,” ucapnya.(anm)

Previous Post

Lagi, Polisi Tangkap Sindikat Jaringan Narkoba

Next Post

Pemprov Banten Kirim Bantuan untuk Korban Bencana di Lebak

admin

admin

Next Post
Pemprov Banten Kirim Bantuan untuk Korban Bencana di Lebak

Pemprov Banten Kirim Bantuan untuk Korban Bencana di Lebak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Global Online

Copyright © 2020 GlobalOnline

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Hukum Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Redaksi

Copyright © 2020 GlobalOnline

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In