SERANG – Sebanyak 680 bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang diajukan partai Politik (Parpol) kepada KPU Kabupaten Serang dinilai belum memenuhi persyaratan. Hal itu disampaikan Ketua Divisi Teknis KPU Kabupaten Serang, Idrus S, Kamis (26/7/2018).
Idrus mencontohkan, banyak bacaleg yang nama antara ijazah dan Kartu tanda Penduduk (KTP) nya berbeda. Ini jadi persoalan. Belum lagi, bagi bacaleg yang mendaftarkan diri menggunakan gelar baik Magister, Strata Satu, Alihmadya, harus mencatumkan ijazah yang sudah dilegalisir oleh perguruan tinggi tempat dia menempuh pendidikan.
“Itu hanya beberapa contoh. Jadi, bacaleg harus segera merubahnya,” kata Idrus.
untuk merubah hal tersebut, diakui Idrus tidak sulit. Pasalnya sudah ada surat edaran baru dari KPU Banten pada Selasa (24/7/2018) malam. Bila tadinya bacaleg yang memiliki permasalahan tersebut, harus melakukan proses yang banyak. Seperti membuat surat pernyataan dari sekolah terkait atau datang ke dinas pendidikan dan yang lebih ketat merubah KTP.
“Namun itu semua dinilai memberatkan. Dan sekarang sudah ada edaran baru, bacaleg cukup membuat pernyataan di atas materai yang menerangkan bahwa nama yang ada di ijazah dan KTP memang adalah nama orang yang sama. Jika nantinya tersandung khasus hukum, orang tersebut yang terkena dampaknya,” beber Idrus.
Jadi Idrus mempersilahkan bacaleg untuk segera memperbaikinya. “Mumpung masih ada waktu masa perbaikan. Dari 22 Juli sampai 31 Juli 2018. Bila lewat, tidak akan ada waktu tambahan. Kami akan tegas,” ucapnya.(anm)