SERANG – Pihak kepolisian kembali berhasil menangkap sindikat jaringan narkoba. Kali ini, tim Narkoba Polres Serang Kota menangkap pria berinisial JF di rumahnya yang terletak di Citeras, Lebak, Rabu (25/7/2018).
Penangkapan JF, merupakan hasil pengembangan yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Sebelumnya, mereka menangkap AN (23) pengedar obat-obatan terlarang. JF sendiri bekerja sebagai penyuplai obat-obatan keras ke AN.
“JF ini pelaku dari hasil pengembangan yang kemarin kita tangkap (AN),” Ujar Kepala satuan Narkoba Polres Serang Kota, AKP Ivan Adhitira ditemui di Mapolres Serang Kota, Kamis, (26/7/2018).
Atas penangkapan JF, petugas menggeledah dan menemukan barang bukti berupa 159 butir HEXIMER dan 50 butir TRAMADOL. JF mendapatkan obat-obatan ini dari Bang Jeck yang saat ini sebagai daftar pencarian orang (DPO).
“Nantinya, AN kenal dua pasal tentang Narkotika dan Kesehatan. Sedangkan JF kena pasal Kesehatannya saja dan masih ada satu pelaku lagi yang masih DPO,” Lanjut Ivan.
Dalam hal ini pelaku Masuk kedalam Pasal 111 ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dan Pasal 197,198 ayat (1) UU RI. No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.(red)