SERANG – Lima belas perusahaan di Kabupaten Serang diduga melanggar aturan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Pelanggaran terjadi di pabrik yang berada di kawasan Serang barat dan timur.
Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Serang, Haero Fiatna membenarkan hal tersebut.
Kata dia, saat pihaknya bersama BPK Provinsi Banten melakukan pengawasan rutin setiap tiga bulan sekali, ditemukan 15 perusahaan yang kedapatan memiliki bangunan tambahan tanpa memiliki IMB.
Lima belas perusahaan itu adalah Polychem Indonesia,Raymond Polem, Anugerah Raya Kencana, Edfian Noerdin (individu), Sankyu Indonesia International, Eagle Nice Indonesia, Indofurnace, Yamatogawa Indonesia, Sinar Surya Abadi Sejahtera, Avia Avian, David Yaory, First Cable Industries, Zinkpower Austrindo, Modern Panel Indonesia, dan Power Block Indonesia.
“Belasan perusahaan mendirikan bangunan tambahan tanpa IMB. Tapi bukan merubah site plan awal yah. Jadi gini, missal kami kan sudah mengeluarkan izin untuk gedung A seluas satu hektare, tapi pihak perusahaan membangun bangunan tambahan di sebelahnya. Seperti kanopi untuk parkiran, tiang, conblok, tempat dan lain-lain. Hal ini tidak diperkenankan karena IMBnya belum ada,” tutur Haero.
Hero melanjutkan, bila bangunan tetap ingin dipertahankan, perusahaan harus mengajukan penambahan IMB. “Harus izin dulu donk, tidak bisa sembarangan asal bangun saja. Nanti setelah pemberitahuan retribusinya keluar, satu minggu sudah harus diselesaikan. Bila tidak, akan kita bongkar. Ketentuannya demikian,” ucapnya.
Untuk nilainya sendiri belum bisa dihitung, karena pihak DPMPTSP akan melakukan pengukuran terlebih dahulu, setelah izin penambahan IMB diajukan. “Semoga saja nilainya besar karena bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tuturnya.
Ia juga menyampaikan, masih ditemukan pelanggaran, didasari ketidaktahuan perusahaan. “Mereka bangun sesuai kebutuhan tanpa melihat IMB yang telah disepekati. Tapi, Insya Allah perusahaan sudah mengaku salah dan memiliki itikad baik siap membayar IMB tambahan,” jelasnya.(muh)














