SERANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang mendukung langkah pusat untuk menunda pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak paa 23 September mendatang akibat pandemi virus corona. Alasannya, nyawa lebih utama dibandingkan pemilu.
Sebelumnya, KPU pusat telah mengumumkan penundaan tahapan pilkada provinsi, kabupaten, dan walikota serentak sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona atau covid-19.
Hal itu seperti tertuang dalam Keputusan Nomor: 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 dan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Keputusan KPU tersebut.
Dalam SE yang ditandatangani Ketua KPU RI Arief Budiman pada 21 Maret 2020 ini, penundaan tahapan dan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 didasarkan pada pernyataan resmi Organisasi Kesehatan Dunia atau World Health Organisation (WHO) terkait virus corona sebagai pandemi global, pernyataan Presiden Joko Widodo tentang penyebaran virus corona sebagai bencana nasional non-alam, serta keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terkait perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia.
“Kita juga harus mengikuti anjuran dan himbauan pemerintah. Ingat nyawa lebih utama bila dibandingkan pilkada,” papar Ketua KPU Kabupaten Serang, Abidin Nasyar, kepada awak media, Rabu (1/4/2020).
Hanya saja, kata dia, terkait pilkada diundur ada mekanisme dan ada aturan mainnya yang nanti akan disampaikan KPU RI.
“Nanti kita tunggu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu), PKPU, dan SE KPU RI. Jadi pada prinsipnya, kami kan penyelenggara teknis di lapangan yah, jadi menunggu saja keputusan dari pusat,” tambahnya.
Yang jelas lanjutnya, badan ad hoc seperti PPK, mulai 1 April 2020 dinonaktifkan terlebih dahulu karena berkaitan dengan anggaran.
“KPU sendiri, sudah menerima dana 40 persen dari uang Rp 75,6 miliar yang disiapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang untuk pesta demokrasi nanti. Sekitar Rp 30 miliar lah,” bebernya.(muh)














