SERANG – Jelang Pemilihan Kepalada Daerah (Pilkada) 2020, Komisi Pemilihan umum (KPU) Kabupaten Serang mulai melakukan sosialiasi. Terutama terkait syarat bagi Calon Bupati (Cabup) dan calon Wakil Bupati (Cawabup) yang ingin maju melalui jalur independen atau perseorangan.
Hal itu dilakukan Gedung PKPRI, Kabupaten Serang, Selasa (26/11/2019). KPU mengundang Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Organisasi Kepemudaan (OKP), dan masyarakat umum.
Ketua KPU Kabupaten Serang, Abidin Nasyar mengatakan, acara ini perlu dilakukan agar masyarakat terutama mereka yang berminat untuk maju pada pilkada 2020 melalui jalur perseorangan bisa menyiapkan diri syarat-syarat yang diperlukan. “Tidak mudah loh, ada mekanismenya,” papar Abidin kepada awak media, Selasa (26/11/2019).
Ia menjelaskan, salah satu syarat paling penting yang harus disiapkan oleh calon yang maju jalur perseorangan, yaitu mengumpulkan dukungan sebanyak 6,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang digunakan pada Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) sebanyak 1.180.789.
“Jadi syarat dukungan KTP elektronik yang harus dipenuhi 76.752 yang tersebar minimal di 15 kecamatan,” ujarnya.
Lalu cabup dan cawabup Serang yang maju melalui jalur perseorangan tidak diperbolehkan mengumpulkan KTP elektronik milik TNI-Polri, Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepala Desa (Kades), anggota KPU, dan anggota Bawaslu.
“Kalau ada yang mencantumkan KTP elektronik mereka untuk dukungan enggak boleh. Untuk ferivikasi faktual setelah penyerahan berkas antara Maret sampai Mei. Mudah-mudahan tidak ada kendala,” tuturnya.
Adapun untuk penyerahan persyaratan dukungan bagi calon perseorangan sampai dengan Maret 2020. Sedangkan untuk pendaftarannya sama dengan cabup dan cawabup yang maju melalui dukungan Partai Politik (Parpol) yakni pada Juni.
“Untuk persyaratan tidak ada yang berubah tapi untuk tahapan kita sedang menunggu perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan Pemilu,” tuturnya.
Terkait dengan bakal calon perseorangan sendiri, sampai sekarang belum ada pihak yang berkomunikasi dengan KPU Kabupaten Serang.
“Yang komunikasi belum ada, tapi yang sekedar nanya-nanya ada ke sekretariat tapi kita belum tahu siapa orangnya,” pungkasnya.(muh)












