SERANG – Sebanyak 14 kecamatan yang ada di Kabupaten Serang termasuk daerah yang rawan Terganggu Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum). Hal itu disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Trantimbum, Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang, Hanafi.
Kata dia, hal ini berdasarkan hasil kajian konsultan. Empat belas kecamatan tersebut antaranya adalah Kecamatan Ciruas, Kibin, Kramatwatu, Anyar, dan Padarincang.
“Jadi memang paling banyak dan krusial berada di wilayah Serang Timur, yang lainnya tidak begitu signifikan,” katanya saat ditemui di kantornya, Kamis (1/8/2019).
Ia menjelaskan, ke-14 kecamatan itu menjadi rawan karena keberadaan pasar tradisional. Sebab semua aspek yang menyangkut berada di pasar tradisional seperti adanya Pedagang Kaki Lima (PKL), Bangunan Liar (Bangli), sampah, dan lain sebagainya.
“Kalau di pasar tradisional itu kompleks masalahnya, begitu juga pergudangan yang malah digunakan jadi hal yang negatif,” ujarnya.
Oleh karenanya, kata Hanafi, pihaknya senantiasa melakukan monitoring terhadap daerah yang rawah trantibum, daerah ini juga menjadi acuan untuk melaksanakan program yang dilaksanakan oleh Satpol PP.
“Kita terus lakukan monitoring rutin, terutama daerah yang jadi prioritas seperti pasar Ciruas yang memang cukup sulit untuk ditertibkan,” terangnya.(muh)












