SERANG – Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Cikande Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, Rita Prameswari Riva’i, meminta masyarakat memanfaatkan program bebas denda yang diberlakukan mulai 1 Juli hingga 31 Oktober mendatang.
Kata dia, bebas denda yang dimaksud adalah denda pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Biaya Balik Nama Kendaraan (BBNK) mutasi masuk dari dalam dan luar Provinsi Banten. Termasuk bebas Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWKDLLJ) dari Jasa Raharja tahun sebelumnya.
“Dengan banyaknya program gratis ini, saya harap bisa dimanfaatkan oleh masyarakat. Kan lumayan bebas denda PKB sampai SWKDLLJ. Meringankan para wajib pajak,” papar Rita.
Apalagi, dirinya ingin kendaraaan yang bernomor polisi (nopol) luar Banten agar memutasi kendaraanya ke sini. “Saya lihat saja yah, di Cikande banyak kendaraan berat lalu lalang tapi platnya dari luar Banten. Sedangkan kendaraan digunakan untuk mencari makan di sini. Ironis sekalin kan. Makanya, lebih baik di mutasi saja, supaya sama sama memberi kontribusi demi pembangunan dan masyarakat Banten,” tuturnya.
Disinggung soal target selama tiga bulan bebas denda, wanita yang pernah menjabat sebagai bendahara KONI Kota Serang mengaku tidak mematok. “Secara angka tidak ada, Tapi targetnya agar masyarakat bisa memanfaatkan bebas denda PKB saja,” jelasnya.
Namun, bila capaian per tahun tetap ada. Untuk PKB bidikannya Rp 116 miliar dan BBNK Rp 139 miliar. “Alhamdulillah sampai sekarang progresnya cukup baik,” bebernya.(muh)












