TANGERANG – Sejumlah ruang pimpinan di lingkup Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang diperiksa dan diproteksi dari berbagai potensi dan ancaman terjadinya kebocoran informasi.
Ruang kerja Ketua dewan Kabupaten Tangerang juga dicek dan diamankan. Pemkab Tangerang terus berupaya melakukan proteksi, pengetatan dan perlindungan data informasi kususnya keamanan informasi ranah atasan. Sejumlah ruang kerja penanggung jawab dilakukan kegiatan kontra penginderaan atau Counter Surveillance oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Agenda kontra penginderaan ini meliputi pemeriksanaan pada fisik ruangan dan peralatan elektronik serta mendeteksi adanya alat sadap.
“Nantinya kebocoran jaringan atau jika terdapat alat yang disadap maupun alat penyadap dapat ketahuan melalui pemeriksaan tersebut,” kata Kepala Bidang Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tangerang, Agus Dwi Widodo.
Ada enam titik lokasi yang akan dilaksanakan pengamanan sinyal atau kontra penginderaan yakni Ruang Kerja Bupati, Ruang Kerja Ketua DPRD, Ruang Kerja Wakil Bupati, Ruang Kerja Sekretaris Daerah, Ruang Rapat VVIP dan Ruang Kerja Kepala Dinas Kominfo. Pengecekan itu berlangsung pada tanggal 19 sampai 22 Juli 2022.
Diketahui, agenda tersebut pun tercantum dalam Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Persandian untuk Pengamanan Informasi.
Dirinya menuturkan, pengecekan keamanan informasi perlu diantisipasi sedini mungkin, karena kebocoran informasi bisa menyebabkan kerugian pada pemerintah daerah dan juga manipulasi informasi yang juga merugikan masyarakat.(net/muh)















