• Contact
  • Home
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Redaksi
Sabtu, Mei 9, 2026
  • Login
Global Online
Advertisement
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • News
  • Politics
  • Business
  • National
  • Culture
  • Opinion
  • Lifestyle
  • Sports
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • News
  • Politics
  • Business
  • National
  • Culture
  • Opinion
  • Lifestyle
  • Sports
No Result
View All Result
Global Online
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Pengusaha di Banten Diberi Keringanan Soal THR

admin by admin
Mei 11, 2020
in Uncategorized
0
Pengusaha di Banten Diberi Keringanan Soal THR
492
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SERANG – Pada Lebaran tahun 2020 ini, pengusaha di Banten mendapatkan kebijakan soal pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk karyawannya. Ini disebabkan adanya pandemi virus corona atau Covid-19.

“Ya, ada kebijakan baru. Ada keringanan di mana THR bisa ditunda, cicil atau dicampur dengan barang,” papar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banten, Al Hamidi, Senin (11/5/2020).

Kata dia, semuanya mengacu pada Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah Nomor M/6/HI/00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Terdapat empat poin utama dalam surat tersebut. Pertama, gubernur harus memastikan perusahaan agar membayar THR keagamaan ke seluruh pekerja atau buruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada poin ke dua, ada tiga opsi jika perusahaan merasa keberatan membayar THR. Pertama, bagi perusahaan yang tidak mampu membayar THR secara penuh pada waktu yang ditentukan, bisa dilakukan secara bertahap. Kedua, bagi yang tidak mampu juga pembayaran THR dapat dilakukan penundaan sampai jangka waktu yang telah disepakati. Lalu yang ketiga adalah soal waktu dan cara pengenaan denda keterlambatan pembayaran THR.

Selanjut poin tiga, jika perusahaan mengambil kebijakan di poin dua, maka perusahaan wajib melaporkannya ke dinas terkait. Poin terakhir, kesepakatan adanya waktu dan cara pembayaran THR keagamaan dan denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayarnya. Denda kepada buruh atau pekerja dibayarkan di 2020.

“Kalau perusahan melanggar bisa ditindak, kalau nggak ya nggak usah ditindak,” katanya.(muh)

admin

admin

Related Posts

Gebyar Expo UMKM dan Ekraf Kabupaten Serang, Sekda Zaldi Sampaikan Tiga Pesan Ini
Uncategorized

Gebyar Expo UMKM dan Ekraf Kabupaten Serang, Sekda Zaldi Sampaikan Tiga Pesan Ini

Agustus 31, 2025
Dukungan untuk Ria-Badri di Pilkada Kota Serang Terus Mengalir
Uncategorized

Dukungan untuk Ria-Badri di Pilkada Kota Serang Terus Mengalir

Oktober 6, 2024
GTT Sambangi Air Terjun Way Lalaan ‘Surga Kecil’ Dekat Bandar Lampung
Uncategorized

GTT Sambangi Air Terjun Way Lalaan ‘Surga Kecil’ Dekat Bandar Lampung

September 30, 2024
Next Post
Wabup Pandeglang: Data BST Dobel, Uang Bantuan Dikembalikan ke Negara

Wabup Pandeglang: Data BST Dobel, Uang Bantuan Dikembalikan ke Negara

Tenaga Medis Kota Serang Masih Membutuhkan APD

Tenaga Medis Kota Serang Masih Membutuhkan APD

Fokus Bantuan Sembako, Pemkab Serang Serap Beras Lokal

Fokus Bantuan Sembako, Pemkab Serang Serap Beras Lokal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow Us

Recommended

RI Kecam Serangan Bom Sri Lanka, Kemenlu: Tak Ada Korban WNI

RI Kecam Serangan Bom Sri Lanka, Kemenlu: Tak Ada Korban WNI

7 tahun ago
Semburan Air Belerang Setinggi 30 Meter Gegerkan Warga Kota Serang

Semburan Air Belerang Setinggi 30 Meter Gegerkan Warga Kota Serang

7 tahun ago
Cabor Bermotor Beregu Masuk Babak Final

Cabor Bermotor Beregu Masuk Babak Final

5 tahun ago
Kabupaten Serang Incar Posisi Lima Besar di Popda 2020

Kabupaten Serang Incar Posisi Lima Besar di Popda 2020

6 tahun ago

Instagram

    Please install/update and activate JNews Instagram plugin.

Categories

  • Advetorial
  • Business
  • Ekonomi Bisnis
  • Featured
  • Hukum Kriminal
  • Internasional
  • Intim
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Nasional
  • National
  • News
  • Olahraga
  • Parawisata
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi
  • Uncategorized

Topics

Bantuan Berita Aktual Berita Banten berita covid-19 Berita Ekonomi Berita Hari Ini Berita hariini Berita Nasional Berita Pandeglang Berita polda banten Berita polri Berita Serang Berita Tangsel Bupati Serang Cilegon Covid 19 DPR RI Dunia Kesehatan Idul adha Info Banten info Pandeglang Info Serang Info Tangerang Info Tangsel Kabupaten Pandeglang kabupaten serang Kesehatan kota serang kota tangerang New Normal Ojol demo Olahraga Pandemi Covid-19 Pemkab Lebak Pemkab Pandeglang Pemkab Serang Pemkot Serang Pemkot Tangsel Pemprov Banten Pendidikan Pilkada Serentak 2020 Polda Banten Provinsi Banten Raih Opini WTP Rupiah
No Result
View All Result

Highlights

​Wujudkan Indonesia Emas 2045, Pemkab Serang Perkuat Program Orang Tua Asuh Cegah Stunting

High Level Meeting TP2DD, Bupati Serang Tegaskan Hindari Kebocoran Pendapatan

Bupati Serang Ratu Zakiyah Raih Penghargaan Top Pembina BUMD 2026

‎Kombinasikan Metode Montessori dan Olahraga, Brilliant Montessori Sport Preschool Resmi Hadir di Kota Serang

Pemkab Serang Bersama Klinik AEM Cikande Menyalurkan Bantuan Korban Banjir di Cikande

Agus Waluyo Minta Bupati Serang Buka Ruang Dialog Soal JPT

Trending

Terima KKN-PPM, Bupati Serang Ratu Zakiyah Minta Mahasiswa UGM Gali Potensi Wisata di Mancak
News

Terima KKN-PPM, Bupati Serang Ratu Zakiyah Minta Mahasiswa UGM Gali Potensi Wisata di Mancak

by admin
Mei 7, 2026
0

Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah menerima Kuliah Kerja Nyata-Pembelajaran Pemberdayaan Masyarakat (KKN-PPM) Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta...

Sumpah CPNS jadi PNS, Bupati Serang Serahkan 283 SK Kepsek SD dan SMP

Sumpah CPNS jadi PNS, Bupati Serang Serahkan 283 SK Kepsek SD dan SMP

Mei 7, 2026
Hari Kartini, Sekretaris PSKBI DPD Kota Serang Ajak Perempuan Perkuat Literasi sebagai Pilar Keluarga dan Bangsa

Hari Kartini, Sekretaris PSKBI DPD Kota Serang Ajak Perempuan Perkuat Literasi sebagai Pilar Keluarga dan Bangsa

April 22, 2026
​Wujudkan Indonesia Emas 2045, Pemkab Serang Perkuat Program Orang Tua Asuh Cegah Stunting

​Wujudkan Indonesia Emas 2045, Pemkab Serang Perkuat Program Orang Tua Asuh Cegah Stunting

April 16, 2026
High Level Meeting TP2DD, Bupati Serang Tegaskan Hindari Kebocoran Pendapatan

High Level Meeting TP2DD, Bupati Serang Tegaskan Hindari Kebocoran Pendapatan

April 15, 2026
Global Online

© 2025 Global Online - Hak Cipta Dilindungi Oleh PT Global Aktual.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politics
  • News
  • Business
  • Culture
  • National
  • Sports
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opinion

© 2025 Global Online - Hak Cipta Dilindungi Oleh PT Global Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In