SERANG – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kramatwatu, Kabupaten Serang diduga bermasalah. Penyebabnya, diduga ada praktik kecurangan yang sistematis.
Bahkan, tiga calon Kepala Desa (Kades) di sana menuntut agar hasil Pilkades Kramatwatu didiskualifikasi. Tiga calon tersebut adalah Dede Rusli, Saefudin, dan Mustahidin.
“Ini sistematis kok. Kami menduga dari panitia, panwas, anggota TPS, dan pemenang Pilkades Kramatwatu yakni Tb Edi Suhadi, melakukan kecurangan bareng-bareng,” papar Koordinator pengaduan tiga calon Kades, Suhaedi.
Ia yakin, semuanya tidak akan bisa mengelak karena mereka sudah memiliki bukti kongkrit. Salah satunya, terkait ketua panitia yang membagikan blangko surat panggilan bukan kepada yang berhak. Lalu ada oknum panitia memihak kepada salah satu calon dengan mengimiing–imingi sesuatu.
“Semua bisa kami buktikan tenang saja. Kini kami sedang konsultasi kepada pihak hukum, terkait apakah kasus ini akan di bawah ke ranah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau tidak,” bebernya.
Sementara Asisten I Kabupaten Serang, Asep Saepudin Mustofa mengatakan, belum bisa mengambil sikap.
“Untuk tahapan sekarang kami baru memanggil dan mendengarkan saja semua penjelasan. Makanya hari ini kami panggil semuanya yang terkait. Untuk putusan, menunggu rapat dengan Sekda dan perangkat lainnya yang terlibat di Pilkades kemarin,” bebernya usai rapat koordinasi dengan panitia, panwascam, dan beberapa unsur terkait.(muh)













