LEBAK – Pemerintah Kabupaten Lebak memutuskan untuk memperpanjang masa tanggap darurat bencana yang melanda wilayahnya.
Hal ini disampaikan Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya, pada rapat evaluasi penanggulangan darurat bencana, Selasa (14/1/2020) di Aula Multatuli Setda Lebak.
“Masa tanggap darurat bencana yang melanda 30 desa di enam Kecamatan di Kabupaten Lebak diperpanjang hingga tanggal 31 Januari 2020 mendatang,” ujar Iti.
Dalam rapat evaluasi, bupati menyampaikan secara rinci dampak kerusakan akibat bencana banjir bandang yakni sebanyak 1.110 rumah rusak berat, rusak sedang 230 rumah dan rusak ringan sebanyak 309 rumah.
Sementara kerusakan lahan pertanian, persawahan seluas 890,5 hektar dengan rincian holtikultura seluas 7,5 hektar dan lahan perikanan seluas 10,3 hektar. Lalu untuk kerusakan infrastruktur, jembatan sebanyak 27 unit, lima daerah irigasi, satu kantor kecamatan, dan tiga kantor desa.
Untuk korban terkena bencana banjir dan longsor itu sembilan orang meninggal, dua orang hilang, satu orang luka berat, 66 orang luka ringan, dan sebanyak 1.392 Kepala Keluarga mengungsi.(net)














