Keberhasilan Pemkab Serang dalam meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) bukanlah tanpa kerja keras. Pada 2020 lalu, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang kembali meraih Opini WTP untuk kesembilan kalinya.
Keberhasilan tersebut tentu tidak terlepas dari kinerja Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yang terus membanggakan. Opini WTP menunjukan sistem pelaporan keuangan Pemkab Serang sudah menunjukan nilai baik. Tahun ini, mempertahankan opini WTP untuk kesepuluh kalinya secara berturut-turut menjadi target prioritas BPKAD Kabupaten Serang.
“Kita optimis dapat WTP untuk yang kesepuluh kalinya, ini rekor bagi kita,” tutur Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPKAD Kabupaten Serang Ishak Abdurrauf.
Ishak menegaskan, pihaknya terus melakukan upaya untuk meningkatkan sistem laporan keuangan agar terjaga akuntabiitasnya. Hal itu dilakukan agar laporan keuangan daerah yang disampaikan Pemkab Serang sesuai fungsinya dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dijelaskan Ishak , Pemkab Serang sudah menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Banten. Laporan keuangan daerah itu akan diperiksa BPK dalam jangka waktu dua bulan ke depan. Untuk mempertahankan opini WTP, pihaknya sudah menyusun LKPD sesuai ketentuan yang berlaku. Yakni memenuhi berbagai syarat yang ditentukan BPK. Di antaranya laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, dan syarat-syarat lainnya.
Dengan opini WTP yang selama ini diraih Pemkab Serang menunjukkan pengelolaan keuangan di Pemkab Serang semakin baik, serta anggaran yang digunakan oleh Pemkab Serang dapat dipertanggungjawabkan dan sesuai penggunaannya. Sesuai instrumen BPK, selain pelaporan keuangan juga akan ada penilaian kinerja penggunaan anggaran untuk memastikan penggunaan anggaran setiap rupiah yang dikeluarkan Pemkab Serang sesuai perencanaan.
Untuk memberikan pelayanan maksimal pada masyarakat, pihaknya pun terus mengembangkan berbagai inovasi program. Salah satu yang kini tengah dibangun adalah aplikasi untuk menata sistem pendataan, terutama untuk aset atau barang milik daerah agar semakin lebih baik lagi.
Upaya itu dibuktikan dengan pembuatan aplikasi kode label barang dengan tujuan mempermudah dalam sensus barang milik daerah. Hal itu dilakukan guna menuju percepatan agar semua sistem di BPKAD menggunakan aplikasi. Adanya aplikasi kode label barang atau pencantuman barcode pada aset atau barang milik daerah ini pun disebut dapat mempermudah dalam pemantauan dan penataan barang. (Adv)















