• Contact
  • Home
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Redaksi
Jumat, April 17, 2026
  • Login
Global Online
Advertisement
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • News
  • Politics
  • Business
  • National
  • Culture
  • Opinion
  • Lifestyle
  • Sports
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • News
  • Politics
  • Business
  • National
  • Culture
  • Opinion
  • Lifestyle
  • Sports
No Result
View All Result
Global Online
No Result
View All Result
Home Politik

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh Tenyata Ilegal

admin by admin
Oktober 24, 2018
in Politik
0
503
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Kader Parta Nasdem Kisman Latumakulita menggugat Surya Paloh Sebagai Ketua Umum Partai Nasdem ke Mahkamah Partai Nasdem. Alasannya, masa jabatan Surya Paloh sebagai Ketua Umum Partai telah berakhir sejak tanggal 6 Maret 2018.

“Dengan demikian, semua keputusan partai yang ditandatangi Surya Paloh sebagai Ketua Umum Partai Nasdem seterlah tanggal 6 Meret 2018 menjadi tidak sah secara hukum. Bahkan, bisa dikatagorikan ilegal karena tidak memliki dasar hukum, “ ujar Rizal Fauzan Ritonga selaku Penasehat Hukum Kisman Latumakulita kepada wartawan di Jakarta, Rabu (24/10/2018)

Dijelaskan Rizal bahwa dipilih sebagai Ketuam Umum pada Kongres Partai Nasdem 25 Februari 2013 di Jakarta. Selanjutnya melalui Surat DPP Partai Nasdem Nomor 046-SE/DPP-Nasdem/II/2013 Memohon kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk mengesahkan Susunan Kepungurusan Tingkat Pusat serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Nasdem.

Pada Tanggal 6 Maret 2013 Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ketika itu Amir Syamsudin mengeluarkan Surat Keputusan Nomor : M.HH-03.AH.11.01 Tahun 2013 Tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan dan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasdem.

Berdasar ketentuan pasal 21 Anggaran Dasar Partai Nasdem yang telah disyahkan Menkumham menyatakan “Dewan Pertimbangan Partai, Mahkamah Partai dan Dewan Pimpinan Pusat Partai Dipilih Untuk Jangka Waktu 5 (lima) Tahun”.

Atas dasar ketentusan tersebut, maka posisi Surya Paloh sebagai Ketua Umum Partai Nasdem dengan sendirinya berakhir pada tanggal 6 Maret 2018.

“Sampai dengan gugatan klien kami diajukan ke Mahkamah Partai, dan diterima Sekretariat Mahkamah Partai Nasdem pada hari Selasa 23 Oktober 2018, Partai Nasdem belom pernah melakukan kongres lagi untuk memilik Ketua Umum yang baru. Dengan demikian semua keputusan partai yang ditandatangani Surya Paloh sebagai Ketua Umum Partai Nasdem menjadi ilegal dan berkekuatan hukum yang sah,” ujar Rizal.

Ditambahkan Rizal, untuk kepentingan verifikasi partai politik peserta pemilu 2019, maka pada tanggal 18 September 2017, DPP Partai Nasdem melalui Surat Nomor : 264-SE/DPP-Nasdem/IX/2017 mengajukan permohonan kepada Menkumham untuk dikeluarkan Surat Keputusan Menkumham yang baru berkaitan dengan Perubahan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasdem.

Permohonan perubahan kepengurusan DPP Partai Nasdem ini berkaitan juga dengan kekosongan posisi Sekretaris Jendral Partai Nasdem yang semula dijabat oleh Patrice Rio Capell. Dalam perjalanan poisisi Sekretaris Jendral dijabat sementara oleh Nining Indra Shaleh, sebelum akhirnya dijabat secara definitif oleh Johnny Gerard Plate

“Pada tanggal 29 September 2017 Menkumham mengeluarkan Surat Keputusan Nomor : M.HH-20.AH.11.01 Tahun 2017 Tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasdem yang ditandatangani oleh Yasonna H. Laoly,” jelasnya.

Kisman sendiri di tempat terpisah mengatakan, keluarnya dua Surat Keputusan Menkumham, yaitu Nomor : M.HH.03.AH.11.01 tertanggal 06 Maret 2013 dan Nomor : M.HH-20.AH.11.01 tertanggal 29 September 2017 tidak serta-merta dengan sendirinya memperpanjang masa jabatan Bang Surya Paloh sebagai Ketua Umum Partai Nasdem lebih dari 6 Maret 2018.

“Lamanya masa jabatan Bang Surya Paloh sebagai Ketua Umum Partai Nasdem itu dibatasi oleh diikat dengan pasal 21 Anggaran Dasar Partai Nasdem, yaitu hanya lima tahun. Harusnya sebelum tanggal 06 Maret 2018 Partai Nasdem sudah melakukan Kongres untuk memilih kepengurusan DPP Partai yang baru. Dengan demikian, semua keputusan yang ditandatangani oleh Bang Surya Paloh bisa sah secara hukum ” ujar Kisman

“Pilar dan pondasi utama dari partai politik itu barang yang namanya DEMOKRASI. Bagaimana mungkin di era keterbukaan seperti sekarang ini ada partai yang lahir dari buah dan produk reformasi. Bahkanm mengusung tema dan nama besar “RESTORASI” yang artinya Gerakan Perubahan, tapi mengabaikan prinsip-prinsip paling mendasar dari demokrasi,” ucapnya.

“Kenyataan ini benar-benar musibah bagi kami. Saya berharap semoga saja kami selaku kader Nasdem sejak awal tidak dianggap dan dicap publik dan rakyat sebagai partai yang mengusung restorasi bohong-bohongan. Sebab, aturan oraganisasi berupa Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang dibuat dan ditandatangani sendiri oleh Ketua Umum saja tidak ditaati dan dilaksanakan. Bagaimana mungkin dengan peraturan yang dibuat dan ditandatangani oleh orang lain ?” tanya Kisman.(dhan)

admin

admin

Related Posts

Jaringan Pesantren 29 Kecamatan di Kabupaten Serang Dukung Andika dan Airin
Politik

Jaringan Pesantren 29 Kecamatan di Kabupaten Serang Dukung Andika dan Airin

September 26, 2024
Dapat Nomor Urut 1, Ria-Badri Yakin Menang di Pilkada Kota Serang
Politik

Dapat Nomor Urut 1, Ria-Badri Yakin Menang di Pilkada Kota Serang

September 24, 2024
Diiring Seribuan Santri Bershalawat, Andika-Nanang Dapat Nomor Urut 1
Politik

Diiring Seribuan Santri Bershalawat, Andika-Nanang Dapat Nomor Urut 1

September 24, 2024
Next Post
Jumlah Pelamar CASN di Kabupaten Serang 12.036 Orang

Sarana Belum Siap, Tes ASN Kabupaten Serang Diundur

Petanque Banten Siapkan 12 Atlet di Kejurnas

Petanque Banten Siapkan 12 Atlet di Kejurnas

Dupes Bentuk Program Kewirausahaan Untuk Pemuda

Dupes Bentuk Program Kewirausahaan Untuk Pemuda

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow Us

Recommended

Polda Banten Masuk Dalam 13 Pengamanan Khusus Jelang Natal dan Tahun Baru 2019

Polda Banten Masuk Dalam 13 Pengamanan Khusus Jelang Natal dan Tahun Baru 2019

7 tahun ago
Di Tengah Corona, Pemkot Tangerang Lakukan Pembibitan Secara Mandiri

Di Tengah Corona, Pemkot Tangerang Lakukan Pembibitan Secara Mandiri

6 tahun ago
Polres Serang Kota Gagalkan Penyelundupan 600 Ribu Bibit Benur

Polres Serang Kota Gagalkan Penyelundupan 600 Ribu Bibit Benur

7 tahun ago
Anggota DPRD Banten Kembali Pimpin FORMI Kabupaten Tangerang

Anggota DPRD Banten Kembali Pimpin FORMI Kabupaten Tangerang

5 tahun ago

Instagram

    Please install/update and activate JNews Instagram plugin.

Categories

  • Advetorial
  • Business
  • Ekonomi Bisnis
  • Featured
  • Hukum Kriminal
  • Internasional
  • Intim
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Nasional
  • National
  • News
  • Olahraga
  • Parawisata
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi
  • Uncategorized

Topics

Bantuan Berita Aktual Berita Banten berita covid-19 Berita Ekonomi Berita Hari Ini Berita hariini Berita Nasional Berita Pandeglang Berita polda banten Berita polri Berita Serang Berita Tangsel Bupati Serang Cilegon Covid 19 DPR RI Dunia Kesehatan Idul adha Info Banten info Pandeglang Info Serang Info Tangerang Info Tangsel Kabupaten Pandeglang kabupaten serang Kesehatan kota serang kota tangerang New Normal Ojol demo Olahraga Pandemi Covid-19 Pemkab Lebak Pemkab Pandeglang Pemkab Serang Pemkot Serang Pemkot Tangsel Pemprov Banten Pendidikan Pilkada Serentak 2020 Polda Banten Provinsi Banten Raih Opini WTP Rupiah
No Result
View All Result

Highlights

‎Kombinasikan Metode Montessori dan Olahraga, Brilliant Montessori Sport Preschool Resmi Hadir di Kota Serang

Pemkab Serang Bersama Klinik AEM Cikande Menyalurkan Bantuan Korban Banjir di Cikande

Agus Waluyo Minta Bupati Serang Buka Ruang Dialog Soal JPT

Di Ikuti Ratusan Pesilat, TOT Dan UKT PPS SMI Tingkat Nasional 2025 Resmi di Gelar Oleh SMI KOMDA Banten.

Rahmad Sukendar Pasang Badan Bela Kepala BNN: Isu Shandy Aulia Disebut Fitnah Murahan

FAMS Kritik Tajam BKPSDM Kabupaten Serang Soal Transparansi Seleksi JPT

Trending

​Wujudkan Indonesia Emas 2045, Pemkab Serang Perkuat Program Orang Tua Asuh Cegah Stunting
News

​Wujudkan Indonesia Emas 2045, Pemkab Serang Perkuat Program Orang Tua Asuh Cegah Stunting

by admin
April 16, 2026
0

​Pemerintah Kabupaten Serang melalui Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKBPPPA) terus memacu upaya penurunan...

High Level Meeting TP2DD, Bupati Serang Tegaskan Hindari Kebocoran Pendapatan

High Level Meeting TP2DD, Bupati Serang Tegaskan Hindari Kebocoran Pendapatan

April 15, 2026
Bupati Serang Ratu Zakiyah Raih Penghargaan Top Pembina BUMD 2026

Bupati Serang Ratu Zakiyah Raih Penghargaan Top Pembina BUMD 2026

April 14, 2026
‎Kombinasikan Metode Montessori dan Olahraga, Brilliant Montessori Sport Preschool Resmi Hadir di Kota Serang

‎Kombinasikan Metode Montessori dan Olahraga, Brilliant Montessori Sport Preschool Resmi Hadir di Kota Serang

April 6, 2026
Pemkab Serang Bersama Klinik AEM Cikande Menyalurkan Bantuan Korban Banjir di Cikande

Pemkab Serang Bersama Klinik AEM Cikande Menyalurkan Bantuan Korban Banjir di Cikande

Januari 29, 2026
Global Online

© 2025 Global Online - Hak Cipta Dilindungi Oleh PT Global Aktual.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politics
  • News
  • Business
  • Culture
  • National
  • Sports
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opinion

© 2025 Global Online - Hak Cipta Dilindungi Oleh PT Global Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In