LEBAK – Persoalan tambang emas ilegal dan maraknya warga jadi gurandil di Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) bukan kewenangan Pemkab Lebak.
Bupati Lebak, Iti Okavia Jayabaya mengaku menunggu arahan dari penegak hukum dan pihak taman nasional mengenai masalah ini.
“Kewenangan bukan di pemkab. Itu kan TNGHS. Nanti berdasarkan penelitian baik TNI, Polri, TNGHS, kementerian, dan jajaran lain,” ujar Iti Sabtu (18/1/2020).
Meskipun ada di wilayah Lebak, kawasan TNGHS bukan merupakan kewenangan pemkab. Sebagai bupati, Iti menunggu arah kebijakan mengenai masalah di taman nasional tersebut.
“Kami menunggu arahan kebijakan. Itu yang akan disampaikan ke masyarakat,” ujarnya.
Masalah tambang emas ilegal di TNGHS menjadi sorotan setelah banjir bandang dan longsor di Lebak pada awal 2020. Tambang dinilai sebagai penyebab longsor yang merusak seribuan rumah di Lebak ini.
Saat Presiden Joko Widodo datang ke Lebak pada Selasa (7/1/2020), ia menyebut longsor dan banjir akibat perambahan hutan dan penambangan emas ilegal. Perintah diberikan ke Pemkab Lebak dan Gubernur Banten, Wahidin Halim, untuk menindak tegas penambang ilegal tersebut. Penambang harus dihentikan di kawasan TNGHS.(dtc)














