SERANG – Kapolres Serang Kota, AKBP Firman Affandi mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengganggu proses pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTPB) atau Gheotermal di Padarincang. Apalagi sampai anarkis.
Pasalnya, pihak PT Sintesa Banten Geothermal sudah mengantongi seluruh izin dari pemerintah pusat. Bahkan, bila ada yang berani, bisa kena hukuman.
“Tercantum di UU Panas Bumi nomor 21 tahun 2014. Hukuman kurangan penjara tiga tahun dan kalau tidak salah dendanya sampai Rp 750 miliar, bila ada yang berani mengentikan pekerjaan pembangunan PLTPB,” tuturnya.
Seperti diketahui, belum lama ini terjadi penolakan dari segelintir warga terhadap proyek PLTPB tersebut. Bahkan warga yang tidak terima, sempat melakukan aksi blokade jalan ketika alat berat hendak dibawa ke lokasi kegiatan.
“Tapi, bila hanya penolakan-penolakan dan tidak ada tindakan anarkis, pendemo tidak bisa dijerat hukum. Yang kena itu kalau yang anarkis atau sudah merusak. Sampai sekarang belum ada laporan kepada kita soal pengrusakan,” bebernya.(muh)













